Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Perubahan Permenpan No. 34/2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti

 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PERMENPAN NO. 34/2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI


Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti.


Pasal I Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019, manyatakan bahwa beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) aksara d diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional Peneliti hebat pertama, Jabatan Fungsional Peneliti hebat muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti hebat madya; dan
2. S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti hebat utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. mempunyai pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti hebat pertama dan Peneliti hebat muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti hebat madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti hebat utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang memutuskan Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, melalui link di  bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi wacana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya.



Related : Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Perubahan Permenpan No. 34/2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2019 Wacana Perubahan Permenpan No. 34/2018 Wacana Jabatan Fungsional Peneliti"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)