Permendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini berisi perihal bagaimana pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
Disebutkan bahwa evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan berupa US dan USBN, sedangkan evaluasi hasil berguru oleh pemerintah berupa UN. Disebutkan pula bahwa materi untuk USBN 20 - 25 % disediakan oleh kementerian, sedangkan sisanya 75 - 80 % dibentuk oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS) dengan mengacu kepada kisi - kisi yang telah dibentuk oleh BSNP.
Untuk Ujian Nasional (UN) dinyatakan bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan hasil UN hanya dipakai sebagai dasar :
- Pemetaan mutu jadwal dan / atau satuan pendidikan
- pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
- pembinaan dan pemberian proteksi kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Untuk lebih terang perihal Permendikbud No. 4 tahun 2020 silahkan baca di bawah ini :
Semoga bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Permendikbud No. 4 Tahun 2020 Ihwal Evaluasi Hasil Berguru Oleh Satuan Pendidikan Dan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah"