Kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional 2020 Untuk Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah

Tulisan ini saya kutip dari blog ainamulyana.blogspot.com perihal Apresiasi Best Pratice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020.

Diketahui bahwa dalam menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 Direktorat Jenderal Guru dan Ketenagapendidikan (Dirjen GTK) akan mengadakan acara dalam rangka memberi penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan prestasi para kepala sekolah dan pengawas sekolah se-Indonesia. Kegiatan tersebut diberi nama acara Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020.

Informasi perihal acara Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020 ini bersumber dari surat edaran Dirjen GTK dengan nomor : 04311/B5/LL/2020 tertanggal 22 Maret 2020. 


Dari surat edaran tersebut sanggup diketahui beberapa persayaratan serta tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah maupun pengawas yang akan mengikuti acara Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020 ini. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020 :
  1. Kepala sekolah/Pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki akta pendidik
  3. Masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang - kurangnya dua tahun
  4. Memiliki perilaku kepribadian dan sosial yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan pribadi atau pengawas
  5. Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III nasional pada acara best practices dan atau pemilihan kepala sekolah berprestasi nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Setiap penerima hanya sanggup mengirimkan 1 (satu) naskah karya best practices.


Sedangkan untuk tata cara mengikuti acara Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020 ini yakni sebagai berikut :
  1. Setiap penerima hanya boleh mengunggah dokumen hanya sebanyak 1 (satu) kali. Oleh sebab itu pastikan file yang diunggah sudah benar
  2. Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2020
  3. Setelah melaksanakan pendaftaran penerima diharuskan login dengan cara memasukan NUPTK/NIP dan password yang buat pada dikala registrasi. Berikutnya penerima diminta melengkapi data diri dengan mengunggah dokumen - dokumen yang ditentukan.
  4. File naskah best practices harus dalam bentuk Microsoft Word (.doc/.docx) dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah -pisah antara judul - kata pengantar - daftar isi - cuilan - daftar pustaka beserta lampirannya. Ukuran file dihentikan lebih dari 2 MB
  5. Surat pernyataan penerima yang sudah ditandatangani selanjutnya di scan dan disimpan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 MB
  6. SK Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah yang masih berlaku di scan dan disimpan dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 MB
  7. Naskah diterima panitia secara online paling lambat tanggal 26 April 2020.


Untuk melihat secara lengkap surat edaran perihal acara Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020 silahkan lihat di bawah ini :

Demikian isu perihal Apresiasi Best Practice Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2020. Bagi kepala sekolah atau pengawas yang berminat untuk mengikuti acara ini semoga segera mendaftarkan diri pada laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2020

Semoga bermanfaat ...

Related : Kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional 2020 Untuk Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah

0 Komentar untuk "Kegiatan Apresiasi Best Practice Nasional 2020 Untuk Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)