Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Colar Crime) Dan Upaya Mengantisipasinya


Kejahatan kerah putih (white collar crime) yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai status tinggi atau berpendidikan menyerupai pejabat negara atau pengusaha. Contoh kejahatan jenis ini yaitu korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN).
Gambar Ilustrasi Kejahatan Kerah Putih (sumber : diambil dari pencarian google, mungkin mempunyai hak cipta)

Kejahatan jenis ini biasanya terkait dengan wewenang dan tanggungjawab yang dimiliki seseorang. Karena system pengendalian intern yang lemah membuka peluang untuk memanipulasi wewenang biar menjadi sebuah laba eksklusif dan tentu saja dengan merugikan kepentingan banyak pihak atau negara.
Menurut saya, kejahatan kerah putih terjadi selain sebab faktor eksternal menyerupai aspek politis atau tuntutan organisasi, kejahatan kerah putih menyerupai korupsi terjadi sebab tertanam mental atau aksara jelek pada si pelaku menyerupai rakus, tamak, licik, tidak jujur dan lain sebagainya. Ia tidak mengindahkan norma – norma yang berlaku termasuk juga norma agama yang sangat terperinci melarang untuk melaksanakan korupsi. Maka untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi semakin meluas diharapkan suatu sistem pendidikan yang didalamnya meliputi pendidikan karakter. Pendidikan aksara ini harus dimulai dari semenjak dini hingga ia dewasa. Melalui pendidikan aksara ditanamkan aksara – aksara yang baik pada diri anak menyerupai jujur, bertanggungjawab, disiplin dan lain sebagainya. 

Di sadari atau tidak, memang kejahatan kerah putih menyerupai korupsi itu terkait dekat dengan proses pendidikan yang ia terima di sekolah. Contoh sederhana ketika dilaksanakan ulangan. Untuk menerima nilai baik atau masuk ke dalam rangking kelas, banyak di antara siswa yang melaksanakan tindakan tidak terpuji menyerupai menyontek. Tindakan ini yaitu pola tidak jujur. Jika satu atau dua kali dilakukan, mungkin tidak akan membentuk menjadi sebuah karakter. Tapi bayangkan kalau selama mengikuti pendidikan di SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau bahkan kuliah kebiasaan menyontek terus dilakukan. Tentu tidak jujur akan menjadi sebuah aksara yang tertanam pada diri anak. Hasilnya, ketika ia menjabat ia tidak lagi merasa canggung ketika melaksanakan perbuatan curang atau tidak jujur semacam korupsi.

Sebagai guru, tentu kita mempunyai andil dalam mencegah korupsi semakin merajalela yaitu dengan menanamkan pendidikan aksara pada anak didik kita. Dan untungnya, pemerintah sepertinya telah menyadai pentingnya pendidikan aksara yang kini mulai dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Namun demikian, pada tataran teknis, guru lah yang palng berperan. Guru harus bisa meminimalisir sikap – sikap penerima didik yang mengarah pada pembentukan aksara tidak baik. Seperti halnya menyontek. Jangan beri peluang siswa untuk mencontek, kalau perlu tiadakan ulangan di sekolah. 

Selain di sekolah, pendidikan aksara yang utama harusnya yaitu dirumah. Keluarga harus bisa menanamkan aksara yang baik semenjak dini sebab bagaimana pun, waktu anak lebih banyak dihabiskan dirumah. Peran orang bau tanah disini sangat besar. Ia harus bisa membimbing serta menjadi tauladan yang baik bagi anak.

Jika sekolah dan keluarga berperan mencegah terjadinya korupsi, maka pada ketika korupsi telah terjadi itu yaitu wewenang dari para penegak hukum. Sering kali saya membayangkan betapa nikmatnya menjadi seorang koruptor sebab eksekusi yang ia terima terlalu ringan. Saya ilustrasikan menyerupai ini, sebutlah seseorang melaksanakan korupsi 5 milyar. Tertangkap dan dipidanalah ia dengan eksekusi penjara 3 tahun. Selama proses hukum, katakanlah ia harus mengeluarkan biaya 3 milyar untuk membayar pengacara dan lain sebagainya. Sisa hasil korupsi masih ada 2 milyar. Setelah 3 tahun mendekam dipenjara dengan banyak sekali penggalan hukuman, ia masih mempunyai 2 milyar. Tiga tahun berdiam diri, 2 milyar ia dapat. Seorang guru PNS banting tulang selama 3 tahun total gajinya belum tentu memperoleh uang sebanyak itu. Maka dari itu, berdasarkan saya eksekusi yang ada ketika ini tidak menunjukkan efek jera bagi para penjahat kerah putih. Seharusnya mereka diberikan aturan seberat – beratnya biar calon potensial lain berpikir ulang untuk menjadi seorang koruptor. 

Menurut saya, eksekusi yang pantas bagi seorang koruptor antara lain :
  1. Ia harus mengembalikan semua hasil kejahatan korupsinya 
  2. Koruptor tersebut dimiskinkan
  3. Dikucilkan dari masyarakat
  4. Dihukum seberat- beratnya dengan pidana penjara maksimal atau bahkan eksekusi mati menyerupai Negara lain yang sudah menerapkan
Kesimpulan : 
Kejahatan kerah putih yaitu kejahatan yang dilakukan orang terdidik namun tidak bermoral. Untuk mengantisipasi atau mencegah kejahatan jenis ini bisa dilakukan dengan menerapkan system pendidikan yang memasukan pendidikan aksara dan memaksimalkan tugas keluarga dalam membina aksara yang baik pada diri anak semenjak dini. Selanjutnya eksekusi yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini harus diperberat biar menunjukkan efek jera.

Kata Kunci :
pengertian kejahatan kerah putih dan upaya mengantisipasinya, penjahat kerah putih, upaya menanggulangi kejahatan kerah putih, pendidikan aksara untuk mencegah kejahatan kerah putih, contohkejahatan kerah putih, pola kejahatan kerah putih dan upaya mengatasinya

Related : Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Colar Crime) Dan Upaya Mengantisipasinya

0 Komentar untuk "Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Colar Crime) Dan Upaya Mengantisipasinya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)