Dunia maya merupakan dunia yang berisi milyaran informasi. Tidak hanya yang bersifat positif, bahkan informasi negatif yang destruktif ibarat pornografi, ujaran kebencian, gosip hoax dan lain sebagainya. Pada akhirnya, semua informasi negatif tersebut akan menawarkan pengaruh baik pribadi atau tidak pribadi bagi para penggunanya. Terlebih, mereka yang masih belum sanggup memfilter banyak sekali informasi yang diterima.
Terkait informasi elektronik, bergotong-royong pemerintah sudah mengantisipasi melalui diterbitkannya undang - undang wacana informasi dan transaksi elektronik. Undang - undang ini hadir dalam menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Undang - undang ini juga mengatur wacana hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukan terkait informasi dan transaksi elektronik. Sebagai pola hukum pidana terkait gosip bohong (hoax) dan ujaran kebencian diatur pada pasal 45A sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan gosip bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan informasi yang ditujukan untuk mengakibatkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk melihat hukum lain terkait informasi dan data elektronik, lihat pada link dibawah ini :
Walau pemerintah telah mengeluarkan hukum wacana informasi elektronik beserta pidananya, namun kenyataannya, situs - situs yang mengembangkan gosip bohong atau bahkan ujaran kebencian serta pornografi masih bebas berkeliaran. Hal ini terjadi alasannya ialah tidak semua situs yang terus bermunculan setiap detiknya sanggup semuanya terpantau oleh pemerintah. Maka dari itu, tugas serta masyarakat diharapkan disini.
Untuk membantu pemerintah memerangi situs atau laman media umum dan sejenisnya yang berkonten negatif ibarat pornografi, ujaran kebencian, gosip bohong dan lain sebagainya, melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pemerintah membuka laman pengaduan untuk masyarakat bila menemukan hal - hal tersebut di atas. Untuk sanggup mengakses laman pengaduan konten negatif tersebut, kita sanggup mengunjunginya melalui laman keminfo.go.id dan silahkan klik banner aduankonten.id.
Laman aduankonten.id ini ialah situs yang merupakan akomodasi dari pemerintah untuk pengaduan konten negatif baik berupa situs / website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang - undangan.
Jika kita ingin mengadukan konten negatif, langkah pertama yang harus kita lakukan ialah mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id tersebut. Setelah mendaftarkan diri, langkah selanjutnya ialah mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasannya. Selanjutnya laporan tersebut akan ditangani oleh Tim Aduan Konten dari Kominfo. Untuk melihat perkembangan penanganan yang dilakukan Kominfo, kita sanggup memantaunya dengan memakai link "Lacak Aduan Konten" dengan cukup memasukan nomor aduan.
Demi kebaikan bersama dan mewujudkan internet sehat, mari kita berpartisipasi aktif dengan melaporkan banyak sekali konten negatif yang ada di dunia maya. Mari kita dukung pemerintah untuk memerangi banyak sekali konten negatif di internet.
Silahkan pribadi adukan konten negatif yang kita temui. Klik bannner dibawah ini untuk memulai.
Semoga bermanfaat ....
0 Komentar untuk "Layanan Aduan Konten Negatif Internet Dari Kominfo"