Foto : Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala BPKSDM Kab. Serang, diambil dari liputanbanten.co.id tanggal 20/10/2020 |
Seperti di lansir Kabar-banten.com (18 / 10 / 2020) diberitakan bahwa Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Serang akan mengajukan abolisi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Penghapusan TPP tersebut kalau disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang akan mulai berlaku pada APBD Perubahan 2020. Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang tidak perlu merasa risau alasannya ialah abolisi TPP tersebut nantinya akan diganti dengan pertolongan tunjangan kinerja (Tukin).
“BKPSDM mau mengajukan pemberlakuan tukin untuk ganti TPP. Jika tukin diberlakukan tidak ada TPP, gaji acara dan tunjangan khusus, semua tunjangan gabung menjadi tukin. Kalau disetujui mungkin berlakunya di APBD Perubahan 2020, kan APBD Murni-nya sudah dibahas” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri pada Kabar Banten (17/10/2020).
Pada pelaksanaannya, pertolongan tukin tersebut akan didasarkan pada analisa jabatan, resiko kerja dan beban kerja. Penerimaan tukin sanggup akan lebih besar dari TPP yang biasa diperoleh namun tergantung pada capaian target kinerja masing – masing.
“Kemudian, tukin ini juga harus didapat oleh semua pegawai dan diberikan berdasarkan analisa jabatan, resiko kerja, dan beban kerja. Nah itu dihitung supaya ada kualifikasi organisasi perangkat kawasan (OPD) mana yang resiko kerjanya tinggi, beban kerja tinggi, dan tanggungjawab besar diskualifikasi” ucap Tubagus Entus.
Ia lalu melanjutkan, “Dari situ, tertangkap lembap mana yang resiko kerjanya tinggi dan beban kerjanya berat. Maka, tukin akan lebih besar , tapi tetap bergantung masing – masing capaian target kerja ASN”
Selanjutnya Tubagus Entus juga menjelaskan bahwa akan terdapat perbedaan penghasilan pegawai dari tukin antara pegawai yang produktif dan tidak produktif alasannya ialah pertolongan tukin tersebut didasarkan pada capaian target kinerja. Agar pertolongan tukin lebih adil, objektif dan transparan, pada pelaksanaannya, ASN akan menciptakan laporan setiap bulannya. Kemudian nanti akan ada tim yang menilai dan akan pula dibuatkan aplikasinya.
“Jadi, dengan tukin ini ASN dituntut, biar lebih produktif juga. Nanti untuk pertolongan tukin itu dibuktikan dengan laporan yang dibentuk per bulan” lanjut Entus.
“Kalau sudah ada tukin, berdasarkan saya, akan lebih adil, lebih objektif, dan lebih transparan. Nanti ada tim yang menilai dan aplikasinya juga ada” ujar Entus lagi.
Pemberian tukin ini sendiri, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melaksanakan perbandingan dengan Banda Aceh dan Kota Bandung yang sudah menerapkannya terlebih dahulu.
Sumber : http://www.kabar-banten.com/diganti-tunjangan-kinerja-tpp-diajukan-dihapus/
0 Komentar untuk "Tpp Kabupaten Serang Akan Dihapus Mulai 2020?"