Jenis Publikasi Ilmiah Dan Angka Kreditnya

Wacana kenaikan pangkat secara otomotis empat tahun sekali masih terus bergulir semenjak tahun 2020 yang lalu. Namun hingga sekarang, wacana tersebut belum juga direalisasikan. Pola - pola usang masih dipakai yaitu dengan sistrem pengajuan angka kredit.
Dalam mengajukan kenaikan pangkat, seorang PNS akan dihitung angka kreditnya untuk memilih apakah beliau layak atau tidak untuk naik pangkat. Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai - nilai butir aktivitas yang harus dicapai oleh guru dalam rangka training karir kepangkatan dan jabatannya. Angka kredit kenaikan pangkat diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010. 
Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setiap golongan yakni sebagai berikut :
angka kredit untuk tiap golongan
Berdasarkan tabel di atas, sanggup diketahui bahwa setiap kenaikan pangkat atau golongan ruang harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal. Misal, seorang PNS golongan III/a akan mengajukan kenaikan pangkat menjadi III/b, maka angka kredit kumulatif minimal yang harus ia miliki yakni 150. Angka ini diperoleh dari angka kredit kumulatif III/a ditambah dengan angka kredit yang gres minimal 50. Atau dengan kata lain, seorang PNS golongan III/a yang ingin naik pangkat harus mengumpulkan minimal 50 poin angka kredit. Dari golongan III/b ke golongan III/c, maka harus mengumpulkan 50 poin angka kredit juga. Sedangkan jikalau ingin naik pangkat dari III/c ke III/d, angka kredit yang harus diperoleh untuk mencapai Angka Kredit Kumulatif Minimal 300 berarti harus mengumpulkan komplemen angka kredit sebesar 100 poin. Begitu seterusnya.

Angka kredit yang diperoleh bersumber dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang diadakan setiap tahunnya. Namun, yang harus menjadi perhatian, selain angka kredit dari PKG, PNS guru untuk golongan III/b ke atas diwajibkan melakukan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif. Angka kredit minimal untuk Publikasi Ilmiah tiap golongan yakni sebagai berikut :
Tabel Keawjiban Publikasi Ilmiah Untuk Setiap Golongan
Dari tabel diatas, sanggup diketahui bahwa untuk golongan III/a tidak diwajibkan menciptakan publikasi ilmiah. Sedangan golongan III/b harus mengumpulkan 4 poin angka kredit Publikasi Ilmiah untuk sanggup naik pangkat ke III/c. Berikutnya untuk golongan III/c harus mengumpulkan 6 poin angka kredit kumulatif untuk Publikasi Ilmiah jikalau akan mengajukan kenaikan pangkat ke III/d. Begitu seterusnya.

Selanjutnya mungkin akan timbul pertanyaan, Jenis Publikasi Ilmiah seperti apa yang akan mendapat poin angka kredit?. Publikasi Ilmiah yang akan mendapat angka kredit berdasarkan Juknis Permendiknas No. 35 Tahun 2010 yakni sebagai berikut :

1. Presentasi pada Forum Ilmiah, yaitu :

a. Sebagai narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, angka kreditnya yakni 0,2.
b. Menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, angka kreditnya 0, 2.
Selanjutnya bukti fisik yang dinilai / harus dipersiapkan yakni :
a. makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiahdan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
b. Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

2. Publikasi Ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, meliputi :

a. Karya Tulis berupa laporan hasil penelitian :

  • Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP, angka kredit yang diperoleh 4, dengan bukti fisik buku orisinil atau fotocopi yang membuktikan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyatan dari penerbit. Jika telah lulus penilaian BNSP, maka harus ada keterangan yang terang dari BSNP.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi, angka kredit yang diperoleh  3, dengan bukti fisik majalah/jurnal orisinil atau fotokopi yang membuktikan adanya nomro ISSN
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah tingkat propinsi, angka kredit yang diperoleh 2, bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan wacana tingkat penerbitan.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten /kota, angka kredit yang diperoleh 1, bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan tingkat penerbitan.
  • Laporan hasil penelitian yang diseminarkan disekolah/madrasahnya dan disimpan diperpustakaan, angka kredit 4, dengan bukti fisik makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi isu program yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah / madrasahnya.

b. Makalah berupa tinjauan ilmiah dibidang pendidikan formal dan pembelajaran


Yaitu karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi banyak sekali permasalahan pendidikan formal dan pembelajaran di sekolahnya. Angka kredit yang diperoleh 2, dengan bukti fisik berupa makalah orisinil atau foto kopi yang ditandatangani kepala sekolah dan disertai keterangan dari kepala perpustakaan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut disimpan diperpustakaan.

c. Tulisan ilmiah populer, yaitu goresan pena yang dipublikasika di media masa.

  • tingkat nasional memperoleh angka kredit 2 dengan bukti fisik guntingan (kliping)  tulisan dari media masa tersebut. Jika foto kopi maka harus ada pernyataan dari kepala sekolah wacana keasliannya.
  • tingkat prpoinsi memperoleh angka kredit 1,5 dengan bukti fisik menyerupai di atas.

d. Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan, 

yaitu goresan pena yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam pendidikan formal dan pembelajaran disatuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Angka kredit untuk tingkat nasional 2, untuk tingkat propinsi 1,5, untuk tingkat kabupaten atau sekolah 1. Bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan untuk tingkat jurnal bersangkutan.


3. Publikasi Buku Teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau buku pedoman guru


a. Buku Pelajaran terdiri dari :

  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BNSP mendapat angka kredit 6. Bukti fisik berupa buku orisinil atau foto kopi  disertai persetujuan BSNP dan nomor ISBN
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3.
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.

b. Modul/diktat pembelajaran per semester

Modul yakni bahan pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupasehingga pembacanya diharapkan sanggup menyerap sendiri. Kerangka isi modul umumnya terdiri dari :
  • petunjuk untuk siswa
  • isi bahan bahasan (uraian dari contoh)
  • lembar kerja siswa
  • evaluasi
  • kunci balasan evaluasi
  • pegangan tutor/guru jikalau ada
Diktat yakni catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah atau memperkaya materi.
  • Angka kredit modul/diktat yang dipakai tingkat propinsi yaitu 1,5.
  • Modul /diktat yang dipakai tingkat kabupaten/kota besaran angka kredit 1.
  • Modul/diktat dipakai disekolah besaran angka kredit 0,5.

c. Buku dalam bidang pendidikan 

Merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Angka kredit yang ber ISBN yaitu 3, sedangkan yang belum ber ISBN 1,5. Bukti fisik berupa buku orisinil atau fotokopi disertai keterangan lain yang diperlukan.

d. Karya Terjemahan

Yaitu goresan pena yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan. Besaran angka kredit 1, dengan bukti fisik buku orisinil atau fotokopi dilengkapi dengan keterangan yang dibutuhkan.

e. Buku Perdoman Guru

Adalah buku goresan pena guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Angka kredit yang diperoleh yakni 1,5. Bukti fisik berupa Makalah Rencana Kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara terang membuktikan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut dilakukan. Makalah harus dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah beserta lampiran yang diperlukan.

Demikian beberapa publikasi ilmiah yang sanggup dipakai untuk memperoleh angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat atau golongan. Biasanya yang sering dipakai guru dan tergolong relatif gampang yakni menyusun PTK atau Pedoman Guru. 

Semoga bermanfaat.
Referensi : Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Related : Jenis Publikasi Ilmiah Dan Angka Kreditnya

0 Komentar untuk "Jenis Publikasi Ilmiah Dan Angka Kreditnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)