IPS yakni mata pelajaran terpadu campuran banyak sekali disiplin ilmu menyerupai geografi, sejarah, ekonomi dan sosiologi. Seperti diketahui sebelumnya IPS pada tingkat SMP (SMP) disampaikan secara parsial oleh masing - masing guru dengan banyak sekali disiplin ilmu berbeda. Namun kemudian IPS menjadi mata pelajaran terpadu. Sedangkan guru yang mengajar IPS yakni guru yang dahulunya mengajar secara parsial dengan banyak sekali disiplin ilmu sosial tersebut. Makara cukup masuk akal jikalau guru ekonomi akan mengalami kendala ketika mengajar sejarah, geografi atau sosiologi. Demikian juga guru sejarah akan menemui kesulitan dikala berhadapan dengan banyak sekali bahan dari disiplin ilmu yang lain. Pun demikian yang lain.
Sebagai tenaga profesional, tentu guru IPS harus terus mencar ilmu menguasai banyak sekali bahan yang diluar latar belakang pendidikannya sehingga kompetensi profesionalnya meningkat. Guru sanggup menggali banyak sekali bahan secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau berkolaborasi (sharing) dengan guru IPS lain yang mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda. Secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri sanggup dilakukan dengan mempelajari banyak sekali buku rujukan yang ada atau sumber - sumber lainnya menyerupai pada internet. Sedangkan jikalau bersama, maka sanggup diwadahi melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS.
Saya sendiri yakni guru IPS dengan latar belakang pendidikan Ekonomi. Jujur saja penguasaan bahan secara mendalam pada disiplin ilmu selain ekonomi masih sangat kurang sehingga saya harus banyak mencar ilmu lagi. Seperti halnya pada bahan kegiatan diplomasi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia melalui banyak sekali negosiasi - negosiasi yang merupakan bab dari ilmu Sejarah.
Untuk detail atau secara lebih mendalam pada bahan ini tidak saya dapatkan pada perkuliahan dulu, maka saya coba menggalinya secara mendiri melalui media internet. Salah satu inovasi saya yakni ihwal isi lengkap hasil negosiasi Linggarjati. Saya temukan ini dari sebuah goresan pena Pendidikan Sejarah 2011 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tersedia secara online. Berikut beberapa hal yang sanggup disimpulkan dari goresan pena tersebut :
1. Perundingan Linggarjati diadakan dari tanggal 11 November - 13 November 1946, namun kesudahannya gres di tandatangani pada 25 Maret 1947.
2. Perundingan Linggarjati yakni kelanjutan dari Perundingan Hoogwe Veluwe (14 - 25 April 1946) yang mengalami kegagalan alasannya yakni Belanda hanya mengakui kedaulatan Indonesia mencakup Jawa dan Madura saja, sedangkan Indonesia menghendaki Jawa, Sumatera dan Madura.
3. Tempat negosiasi Linggarjati yakni sebuah penginapan. Tempat tersebut diusulkan oleh Menteri Sosial dikala itu yaitu Mrs. Maria Ulfah Santoso dengan alasan bahwa tempat tersebut yakni untuk menghindari imbas Belanda di Jakarta dan alasannya yakni ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta sehingga Lingarjati berada diantara dua kota tersebut.
4. Tokoh yang terlibat antara lain :
Pihak Indonesia :
- Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri
- Mr. Soesanto Tirtoprodjo, turut andil sebagai delegasi alasannya yakni pernah menjabat sebagai menteri kehakiman dan menteri dalam negeri
- Dr. A. K. Gani, ia merupakan bab dari kabinet Sjahrir dan juga sebagai anggota konstituante. Ia ikut serta dalam penandatanganan isi perjanjian Linggarjati di Jakarta.
- Mr. Mohamad Roem, turut andil dalam negosiasi tersebut alasannya yakni posisinya sebagai menteri luar negeri dalam kabinet Sjahrir III.
- Dr. Leimena, Dr. Soedarsono, Mr. Amir Syarifuddin (menteri pertahanan), dan Mr. Ali Boediardjo, kesemuanya berperan sebagai notulen dan saksi dari pihak Indonesia.
Pihak Belanda :
- Prof. Mr. Schermerhorn sebagai ketua delegasi Belanda
- Dr. H. J Van Mook, sebagai anggota
- Mr. Van Pool, sebagai anggota
- DR. F. De Boer, sebagai anggota
5. Perundingan Lingarjati dipimpin oleh diplomat Inggris yaitu Lord Killearn. Ia berperan sebagai penengah atau perantara dalam negosiasi tersebut. Lord Killearn sendiri yakni commissioner khusus Inggris untuk Asia Tenggara.
6. Beberapa hal yang disepakati pada Perundingan Linggarjati secara umum atau pokoknya yakni sebagai berikut :
- Belanda mengakui secara defacto wilayah Indonesia mencakup Jawa, Sumatera, dan Madura. Belanda harus meninggalkan kawasan tersebut paling lambat 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya yakni Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya
7. Adapun isi dari Perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dengan 1 pasal epilog sebagai berikut :
PERSETUJUAN
Pemerintah Belanda
Dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal
dan
Pemerintah Republik Indonesia
Dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia
Oleh alasannya yakni mengandung impian yang tulus hendak memutuskan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara bentuk berdiri yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya dari pada kedua negara itu, di dalam masa tiba dan membukakan jalan kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, memutuskan mupakat menyerupai berikut dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.
Pasal 1
Pemerintah Belanda Mengakui kenyataan kekuasaan De-Facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan ber-angsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukan pula kedalam kawasan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melaksanakan tindakan yang perlu, supaya lambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termaksudnya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.
Pasal 2
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia gotong royong menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis, yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.
Pasal 3
Negara Indonesia Serikat itu akan mencakup kawasan Hindia-Belanda seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jikalau kaum penduduk daripada suatu bab kawasan sesudah dimusyawarahkan dengan lain-lain bab daerahun juga, menyatakan meurut aturan Demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu. Maka untuk bab dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.
Pasal 4
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bab daerah, untuk menyatakan kehendaknya, berdasarkan aturan Demokratis supaya kedudukannya dan Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa ihwal kawasan ibu negerinya.
Pasal 5
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara. Yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarah ihwal cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang termasuk dalam kawasan kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya segala itu dengan mengingat tanggungjawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Pasal 6
(1) Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk komplotan Belanda – Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang mencakup Negeri Belanda, Hindia – Belanda, Suriname, dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang mencakup Negari Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian berkenaan dengan kedudukan antara negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.
Pasal 7
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat – alat kelengkapan itu akan dibuat kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Indonesia Serikat, mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja bersama dalam hal perhubungan luar negeri, pertahanan dan seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 8
Dipucuk komplotan Belanda – Indonesia itu duduklah Raja Belanda . Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan - kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan komplotan itu atas nama Baginda Raja.
Pasal 9
Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat, dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat komisaris luhur.
Pasal 10
Anggar – anggar komplotan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan – ketentuan ihwal :
a) Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
b) Hak kewarganegaraan untuk warga negara Belanda dan Warga Negara Indonesia masing-masing di kawasan lainnya.
c) Aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi proteksi kepada Negara Indonesia Serikat untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat - alat kelengkapan sendiri.
d) pertangungjawaban dalam kedua bab komplotan itu, akan ketentuan hak - hak dasar kemanusiaan dan kebebasan - kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa - Bangsa.
Pasal 11
(1) Anggar – anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibuat itu.
(2) Anggar – anggar itu terus berlaku sesudah dibenarkan oleh majelis – majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Pasal 12
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda – Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Pasal 13
Pemerintah Belanda dengan segera akan melaksanakan tidakan-tindakan semoga supaya sesudah terbentuknya komplotan Belanda – Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggota di dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Pasal 14
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak-hak orang-orang bukan bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam kawasan kekuasaannya de facto. Sebuah panitia bersama akan dibuat untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.
Pasal 15
Untuk mengubah sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan legalisasi Republik Indonesia dan dengan bentuk susunan berdasarkan aturan negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan,supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam aturan negara dan aturan bangsa-bangsa diadaptasi dengan keadaan itu.
Pasal 16
Dengan segera sesudah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melaksanakan pengurangan kekuatanbalatentaranya masing-masing. Kedua belah pihak akan bermusyawarah ihwal hingga seberapa dan lambat cepatnya melaksanakan pengurangan itu, demikian juga ihwal kerja bersama dalam hal ketentaraan.
Pasal 17
(1) Untuk kerja bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah tubuh yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditujukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya dengan sebuah sekretariat bersama.
(2)Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak sanggup diselesaikan dengan negosiasi antara dua delegasi yang tersebut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrase. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan ketua bangsa lain, dengan bunyi memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau jikalau tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Pasal Penutup
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia.
Kedua -duanya naskah itu sama kekuatannya
Jakarta, 15 November 1946.
Pada hari ini tanggal 25 Maret 1947 persetujuan ini dengan mengindahkan oleh kedua belah pihak, surat menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang bekerjasama dengan persetujuan itu, dilampirkan pada persetujuan ini, ditandatangani atas nama pemerintah yang dikuasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di tandatangani dalam bahasa Belanda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.
Demikian beberapa hal terkait Perundingan Linggarjati. Semoga goresan pena ihwal isi lengkap Perundingan Linggarjati ini bermanfaat terutama bagi yang sedang mencari rujukan ihwal 17 pasal hasil negosiasi Linggarjati. Namun sedikit catatan, beberapa situs yang menyajikan isi lengkap Hasil Perundingan Linggarjati tersebut pada beberapa kalimat mempunyai redaksi yang berbeda. Bagi rekan lain yang mempunyai rujukan berpengaruh ihwal isi lengkap 17 pasal hasil Perundingan Linggarjati mohon di share. Tapi secara umum isi lengkap negosiasi Linggarjati yakni menyerupai di atas.
Referensi :
https://blog.paperplane-tm.site/search?q=perundingan-linggarjati
https://blog.paperplane-tm.site/search?q=perundingan-linggarjati
https://blog.paperplane-tm.site/search?q=perundingan-linggarjati
0 Komentar untuk "Isi Lengkap (17 Pasal) Hasil Negosiasi Linggarjati"