Ini Hukum Terbaru Era Orientasi Siswa Tahun 2020 (Permendikbud No. 18 Tahun 2020)

Tahun anutan gres 2020 / 2020 akan segera di mulai. Setiap sekolah ketika ini sedang disibukan dengan kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setelah melalui tahapan yang ditentukan, maka calon peserta didik gres yang sudah mendaftar akan menjadi peserta didik sekolah yang bersangkutan dan selanjutnya akan melalui proses yang dulu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) atau sebutan lain menyerupai Masa Bimbingan Studi (Mabis) dan lain sebagainya.


Proses masa orientasi siswa yang selama ini dilakukan ternyata menerima perhatian cukup serius dari pemerintah. Pemerintah menganggap bahwa kegiatan orientasi selama ini cenderung memperlihatkan imbas negatif bagi peserta didik. Hal ini terkait dengan acara yang direncanakan dan dilaksanakan selama masa orientasi tersebut. Mulai dari dengan pemakaian atribut yang aneh, kiprah - kiprah yang rumit dan kegiatan lain yang tidak memperlihatkan implikasi pribadi bagi proses pendidikan di sekolah. Tindak kekerasan pun tidak luput menjadi perhatian pemerintah selama kegiatan orientasi tersebut.
Penggunaan atribut menyerupai ini dihentikan keras pada Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2020/2020
Selanjutnya, pemerintah menganggap perlu mengatur kegiatan orientasi tersebut. Pemerintah menganggap bahwa Permendikbud Nomor 55 tahun 2004 perihal Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, maka peraturan ini perlu dicabut. Atas pertimbangan tersebut, selanjutnya pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 18 Tahun 2020 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Peraturan ini terdiri dari 11 pasal dan 3 berkas lampiran.

Berikut sekilas klarifikasi perihal pasal - pasal yang terdapat pada permendikbud nomor 18 tahun 2020 :

Kegiatan Masa Orientasi Siswa dirubah menjadi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain (pasal 2 ayat 2) :


  • mengenali potensi diri siswa
  • membantu siswa mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru
  • mengembangkan interaksi positif antara siswa dengan warga sekolah lainnya
  • menumbuhkan sikap positif  antara lain kejujujan, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai integritas , etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah mencakup kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dilampirkan dalam peraturan ini. (Lihat Lampiran 1)

Waktu penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah paling usang 3 hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran (pasal 3)

Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga mempunyai kewajiban baik secara tertulis atau pertemuan kepada orang bau tanah / wali perihal hasil penilaian atas kegiatan pengenalan lingkuingan sekolah paling usang 7 hari sehabis kegiatan tersebut berakhir.

Beberapa hal yang diwajibkan dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (pasal 5) antara lain :


  • wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif
  • wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • siswa yang membantu pada kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus berasal dari pengurus OSIS atau MPK dengan jumlah paling banyak 2 orang per kelas dan tidak mempunyai kecenderungan sifat - sifat sikap buruk
  • sekolah wajib meminta ijin tertulis kepada orang bau tanah untuk kegiatan pengenalan ekstrakurikuler 

Larangan - larangan selama kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain :


  • dilarang melibatkan abang kelas sebagai penyelenggara selain Pengurus OSIS / MPK
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan. 
  • Berikut teladan atribut yang dihentikan menurut lampiran 3 peraturan tersebut :



  • Selain atribut, kegiatan yang dihentikan antara lain : 



  • dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun pungutan lainnya

Pelanggaran atas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 ini akan diberikan sanksi. Sanksi diberikan kepada :


  • siswa, pemberi hukuman yaitu pihak sekolah
  • kepala sekolah / guru, pemberi hukuman yaitu Kepala Dinas Pendidikan dengan hukuman terberat yaitu pemberhentian sebagai kepala sekolah / guru
  • kepala dinas, hukuman berupa pemberhentian pertolongan hingga penutupan sekolah

Jika terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa, orang bau tanah / wali atau masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas setempat atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http:// sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon ke 021-57903020, 021-5703303 atau email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id

Untuk lebih terang perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 sanggup dilihat atau download pada link di bawah ini :


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU


Selanjutnya, kiprah semua pihak diharapkan di sini supaya pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tahun anutan 2020 - 2020 sanggup berjalan dengan baik.
Semoga goresan pena ini bermanfaat.

Related : Ini Hukum Terbaru Era Orientasi Siswa Tahun 2020 (Permendikbud No. 18 Tahun 2020)

0 Komentar untuk "Ini Hukum Terbaru Era Orientasi Siswa Tahun 2020 (Permendikbud No. 18 Tahun 2020)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)