Bawaslu Mengundang Ayooo Jadi Panwascam


Bawaslu Memanggil Ayooo Makara Panwascam - Menjelang Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan merekrut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Daerah Kabupaten Pandeglang sebanyak 105 (seratus lima orang) yang tersebar di 35 Kecamatan.


Adapun rekrutmen ini diumumkan pada tanggal 13 November 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang lewat situs web dan media lazim Bawaslu Pandeglang serta media cetak dan media online. Hal ini dijalankan selaku upaya tersosialisasinya warta secara luas terhadap penduduk di Kabupaten Pandeglang.

Melalui Surat Resminya BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Pandeglang membuka pengumuman registrasi kandidat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dengan Nomor : 282/SET/BT.02/XI/2019 pada tanggal 11 November 2019 yang berisi :

Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan  Kecamatan  dalam Pemilihan  Bupati  dan Wakil  Bupati  Kabupaten  Pandeglang  Tahun  2020 maka Kelompok  Kerja  Pembentukan Panitia  Pengawas Pemilihan  Kecamatan  Badan Pengawas  Pemilihan Umum  Kabupaten  Pandeglang  berdasarkan  Peraturan Bawaslu  RI    Nomor  19  Tahun  2017  sebagaimana di  ubah terakhir  dengan Peraturan  Bawaslu  RI Nomor  8  Tahun  2019  atas  kewenangan  yang  di berikan oleh  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2017 tentang  Pemilihan  Umum  membuka kesempatan  bagi Warga  Negara  Indonesia  yang  memenuhi  persyaratan untuk mendaftarkan diri selaku kandidat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

1. Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yaitu sebagai berikut :

  • a) Warga Negara Indonesia;
  • b) Pada di saat Pendaftaran Berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • c) Setia  Kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan kesempatan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • d) Bersedia    mengundurkan    diri    dari    kepengurusan    organisasi kemasyarakatan yang berbadan aturan dan tidak berbadan aturan apabila sudah terpilih;
  • e) Tidak   pernah   dipidana   penjara  berdasarkan   putusan   pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • f) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • g) Berdomisili    di    wilayah   kecamatan   bersangkutan    yang    dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
  • h) Memiliki kesanggupan dan kemampuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu.
  • i) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau sudah mengundurkan diri dari Anggota Partai Politik minimal 5 (lima) tahun pada di saat mendaftar;
  • j) Tidak  sedang  atau  tidak  pernah  menjadi anggota  tim  kampanye salah satu  pasangan calon  presiden  dan  wakil  presiden,  calon anggota  dewan perwakilan  rakyat,  dewan perwakilan  daerah,  dan  dewan    perwakilan rakyat    daerah,    serta    pasangan    calon    kepala  daerah  dan  wakil  kepala tempat minimal dalam rentang waktu 5 (lima) tahun;
  • k) Mampu  secara  jasmani  dan  rohani  dan  bebas dari  penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
  • l) Mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik, jabatan  di  pemerintahan, dan/atau  di  Badan Usaha  Milik  Negara  atau  Badan  Usaha  Milik Daerah pada di saat mendaftar;
  • m) Bersedia  bekerja  penuh  waktu;
  • n) Berpendidikan terendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • o) Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik, jabatan  di  pemerintahan,  dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • p) Tidak    berada    dalam    ikatan   perkawinan    dengan    sesama penyelenggara pemilu.
  • q) Tidak Pernah di berhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh  Dewan  Kehormatan Penyelenggara  Pemilu  (DKPP)  Bawaslu,  Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • r) Mendapatkan ijin dari atasan eksklusif bagi Pegawai Negri Sipil.
2. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan terhadap Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan melampirkan :

  • a) Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • b) Pas foto warna modern ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
  • c) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • d) Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • e) Surat  keterangan  sehat    jasmani    dan   rohani    dari    rumah    sakit pemerintah atau Puskesmas.
  • f) Surat keterangan Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat di sampaikan sebelum pelantikan (apabila terpilih);
  • g) Surat ijin eksklusif dari atasan bagi Pegawai Negri Sipil.
  • h) Surat Pernyataan yang menampung :

  1. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar Negara,  Undang–Undang  Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945;
  2. Bersedia  mengundurkan  diri  dari  Organisasi Kemasyarakatan  yang berbadan aturan atau tidak kalau  terpilih.
  3. Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan  pengadilan  yang telah  mempunyai kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau sudah mengundurkan diri  dari  Anggota Partai  Politik  sedikitnya  5  (lima)  tahun pada  saat mendaftar;
  5. Tidak  sedang  atau  tidak  pernah  menjadi anggota  tim  kampanye  salah satu  pasangan calon  presiden  dan  wakil  presiden,  calon anggota  dewan perwakilan  rakyat,  dewan perwakilan  daerah,  dan  dewan   perwakilan rakyat    daerah,    serta   pasangan  calon  kepala  daerah  dan   wakil  kepala    daerah    sekurang-kurangnya    dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir;
  6. Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu;
  7. Bengundurkan  diri  dari  jabatan  politik, jabatan  di  pemerintahan  dan Badan  Usaha Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik  Daerah/Badan  Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  8. Tidak    berada    dalam    satu   ikatan    perkawinan    dengan    sesama Penyelenggara Pemilu.
  9. Bebas dari Penyalah Gunaan Narkotika
  10. Tidak Pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu  oleh  Dewan Kehormatan  Penyelenggara  Pemilu  (DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

  • i) Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau bukti  lain  yang  mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar analisa dalam seleksi administrasi.
  • j) Formulir    berkas    administrasi  Calon Anggota  Panitia  Pengawas  Pemilihan Kecamatan    dapat  di  ambil  di  Kantor Kecamatan  tempat  saudara  tinggal dan keterangan  lebih  lanjut  dapat  diperoleh  dilaman  website  Bawaslu Kabupaten  Pandeglang dengan  link  web https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/ dan  media sosial  lainnya,  atau  bisa  langsung  mengambil ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
  • k) Dokumen  pendaftaran  dapat  di  kirim  melalui pos  kilat  atau  di  sampaikan secara  langsung ke  Sekretariat  Kelompok  Kerja  Pembentukan Panitia Pengawas  Pemilihan  Kecamatan  Bawaslu Kabupaten  Pandeglang (Jl. Serang-Pandeglang, KM. 2  Desa  Kadugadung  Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang).
  • l) Dokumen Persyaratan dibentuk masing-masing rangkap 3 (tiga) berisikan 1 (satu) rangkap orisinil dan 2 (dua) rangkap fotocopy;
  • m) Waktu  penerimaan  pendaftaran  mulai  tanggal 27  November  s/d  3 Desember 2019 pada pukul 08.00-16.00 WIB;
  • n) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bagi anda yang berkeinginan silahkan download/unduh surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, lewat link berikut ini :

File Pendukung :
  • Pengumuman Rekrutmen Panwas Kecamatan (Download)
  • Lampiran Persyaratan Penerimaan Panwas Kecamatan (Download)
  • Timeline Rekrutmen Panwas Kecamatan (Download)

Related : Bawaslu Mengundang Ayooo Jadi Panwascam

0 Komentar untuk "Bawaslu Mengundang Ayooo Jadi Panwascam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)