Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, meliputi:
a. jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional;
b. kegiatan jabatan fungsional; dan
c. penilaian angka kredit.
Pada Pasal 3 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi
(2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dapat melaksanakan pelayanan:
a. di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1) Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal tidak terdapat dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.
(2) Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Asisten Penata Anestesi yang telah mendapat pelatihan.
(3) Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi sesuai dengan kompetensi tambahan yang diperoleh melalui pelatihan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi profesi terkait.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi terkait Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI"