KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019

 dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi   KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Keppres Nomor 17 Tahun 2019 diterbitkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Isi Keputusan Presiden – Keppres Nomor 17 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan jabatan:
1) Dokter;
2) Dokter Gigi;
3) Dokter Pendidik Klinis;
4) Dosen;
5) Peneliti; dan
6) Perekayasa,
sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum PERTAMA angka I dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
3. Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualilikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA.
5. Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Diktum PERTAMA, dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

Link download Keppres Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Related : KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019

0 Komentar untuk " KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)