Pedoman Pemilihan Kepala Tk Berprestasi Tahun 2018

Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tahun 2018. Kepala Taman Kanak Kanak ( Taman Kanak-kanak ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan  pendidik.  Sebagai  tenaga  kependidikan, Kepala  TK adalah  pemimpin  di  sekolah yang mempunyai  peran  sangat  strategis  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan.  Sebagai  pendidik, Kepala  TK  harus  melaksanakan  pembelajaran  bidang  studi  tertentu  dan memperlihatkan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala Taman Kanak-kanak sangat penting, sehingga hanya Kepala Taman Kanak-kanak yang mempunyai kompetensi dan kreativitas tinggi yang sanggup mengemban kiprah tersebut. 
Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di  daerahnya.  Melalui  penghargaan  tersebut  diharapkan  dapat  lebih meningkatkan motivasi dan  profesionalisme Kepala  TK yang  pada  akhirnya  akan  meningkatkan  mutu  pendidikan Nasional.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018  ini  memuat  latar  belakang  program,  tujuan,  mekanisme,  aspek  penilaian  untuk menjadi  acuan  bagi  semua panitia  penyelenggara dan  berbagai pihak  terkait di  semua tingkatan  mulai  dari tingkat  kecamatan,  Kabupaten  /  Kota,  Provinsi  maupun Nasional. Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tingkat  Nasional merupakan  kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah Berprestasi  adalah Kepala  TK  yang  menguasai  kompetensi  kepala sekolah,  memiliki  berbagai  prestasi  dalam  kepemimpinan  dan  tata  kelola  sekolah, menunjukkan  kinerja  dalam  pelaksanaan  pengembangan  sekolah,  dan  peningkatan kualitas sekolah menurut standar Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala TK  Berprestasi Tahun 2018 yaitu Kepala TK  yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 
a. berstatus sebagai Kepala TK  aktif;  
b. berusia maksimal 53 tahun; 
c. mempunyai akta pendidik; 
d. mempunyai masa kerja sebagai Kepala TK  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;  
e. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;  
f.  sehat jasmani dan rohani.
 
2. Persyaratan Khusus 
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi 
1) Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c. Tingkat Nasional: 
1) Kepala  TK    yang  pernah  menjadi  pemenang  I,  II  atau  III  pada  tingkat  nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat  keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta  harus  melampirkan  hasil  Penilaian  Kinerja  Kepala  TK  dan  Penilaian Kinerja  Kepala  TK  sebagai  Guru  (PKG)  tahun  2017/2018  yang  ditandatangani pengawas Taman Kanak-kanak dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta  harus  membuat  rekaman  video  profil  sekolah  yang  dipimpinnya  dengan durasi maksimal 5 menit.
Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 ----disini----

Related : Pedoman Pemilihan Kepala Tk Berprestasi Tahun 2018

0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Tk Berprestasi Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)