Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018

Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru  TK Berprestasi  bertujuan  memilih Guru  TK yang  memiliki kompetensi sebagai guru yang  meliputi empat  kompetensi,  yaitu  Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.  Selain itu, seorang Guru Taman Kanak-kanak juga harus mempunyai sikap terpuji dan  motivasi  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  serta  mampu  memberi  manfaat  bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya. 

Pemilihan Guru  TK Berprestasi  merupakan  salah  satu  bentuk  penghargaan  pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang diberikan kepada Guru Taman Kanak-kanak yang berdedikasi tinggi dan berhasil  meningkatkan  mutu peserta  didik  di TK  binaannya.  Penghargaan  tersebut diharapkan  dapat  lebih  meningkatkan  motivasi  dan  profesionalisme Guru  TK  yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 ini  diharapkan  dapat  digunakan  sebagai  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim  penilai, calon  peserta,  dan  semua  pihak  terkait  agar  memiliki  kesamaan  persepsi  untuk melaksanakan  Pemilihan Guru  TK  Berprestasi  Tahun  2018  secara  efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru Taman Kanak-kanak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 

a.  berstatus sebagai guru Taman Kanak-kanak aktif;  
b.  berusia maksimal 56 tahun; 
c.  diutamakan mempunyai akta pendidik; 
d.  mempunyai masa kerja sebagai guru Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;  
e.  tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain; 
f.  belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;  
g.  sehat jasmani dan rohani. 

2. Persyaratan Khusus 
a.  Tingkat Kabupaten/Kota 
Guru TK  yang  pernah menjadi  finalis hasil  pemilihan  pada  2  (dua)  tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018. 
b.  Tingkat Provinsi 
1) Guru TK  yang  pernah  menjadi  finalis  pemilihan Guru  TK  Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Peringkat I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c.  Tingkat Nasional: 
1) Guru Taman Kanak-kanak yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang.
Link Dwonload Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI -----

Related : Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018

0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)