Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru TK Berprestasi bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Selain itu, seorang Guru Taman Kanak-kanak juga harus mempunyai sikap terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.
Pemilihan Guru TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang diberikan kepada Guru Taman Kanak-kanak yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru Taman Kanak-kanak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru Taman Kanak-kanak aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai guru Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yang pernah menjadi finalis hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Guru TK yang pernah menjadi finalis pemilihan Guru TK Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Peringkat I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Guru Taman Kanak-kanak yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Tk Berprestasi Tahun 2018"