Juknis Ppg Guru Daljab Yang Memiliki Akta Guru Penggerak

Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Penggerak - Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan agenda yang bertujuan merencanakan pemimpin pembelajaran dan biro transformasi ekosistem pendidikan yang disebut selaku PGP.

Beban berguru Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki akta PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yakni menjadi :
  • Guru profesional yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai bahan ajar.
  • Berkarakter dan berkepribadian Indonesia.
  • Menginspirasi dan menjadi teladan.
  • Memiliki tampilan memesona.
  • Berwibawa.
  • Tegas.
  • Ikhlas.
  • Serta disiplin yang dapat mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek penerima didik sesuai dengan permintaan kemajuan teknologi warta dan komunikasi terkini dan masa depan.

Hal tersebut tertuang secara rinci menurut Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.




Struktur Kurikulum Prodi PPG



Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki akta PGP terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
  • Pendalaman bahan (Analisis bahan pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills).
  • Pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).
  • Praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
  • Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki akta PGP menampung 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban berguru sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS.

Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan selaku berikut :
1. Pendalaman Materi (Analisis bahan pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills).
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang dijumpai dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut.

Permasalahan sanggup termasuk literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) kenali masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini ditangani secara daring dengan beban berguru 6 (enam) SKS.

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban berguru 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pengerjaan rencana aksi, dan (4) pengerjaan rencana evaluasi.

3. Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk acara praktik pembelajaran kreatif dengan beban berguru sebesar 7 (tujuh) SKS. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah: (1) pelaksanaan rencana agresi dan rencana penilaian dan (2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.


Pembelajaran PPG Daljab Bagi Guru Penggerak



Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki akta Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
  • Orientasi perihal guru masa depan;
  • Belajar berdikari dengan prinsip self regulated learning;
  • Kegiatan utama berupa analisis bahan pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi; konsep pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran kreatif ditangani dengan penugasan; dan
  • Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 tentang Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak pada tautan berikut :



Demikian warta tentang Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang dapat bagikan, biar ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Juknis Ppg Guru Daljab Yang Memiliki Akta Guru Penggerak

0 Komentar untuk "Juknis Ppg Guru Daljab Yang Memiliki Akta Guru Penggerak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close