Panduan Pengisian Data Sarpras Dapodik 2023.D

Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2023 dalam rangka Perencanaan 2024 DAK Fisik Bidang Pendidikan - Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam rangka upaya kenaikan mutu penyusunan rencana dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian persyaratan nasional pendidikan terutama fasilitas dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).

Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 menggunakan Dapodik selaku contoh dan instrumen validasi/verifikasi data fasilitas prasarana di satuan pendidikan. Selain untuk menentukan pengukuran ketercapaian, akurasi dan mutu data fasilitas prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menyeleksi mutu penyusunan rencana DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya.




Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemda dan satuan pendidikan agar sanggup memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu selaku berikut:

A. Pemutakhiran data fasilitas dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan menjalankan pemutakhiran Dapodik.
2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
  • data prasarana pendidikan;
  • data fasilitas pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
  • ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menjalankan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan keadaan riil, tergolong data ketersediaan dan keadaan fasilitas dan prasarana.
4. Buku tutorial pemutakhiran Dapodik sanggup diunduh (download) DISINI.

B. Penilaian Kerusakan Bangunan

1. Dinas Pendidikan menjalankan penilaian keadaan penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu melakukan pekerjaan sama dengan dinas yang mengatasi keciptakaryaan, dengan menggunaka instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format sanggup diunduh DISINI.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang mengatasi keciptakaryaan.

4. Satuan pendidikan menjalankan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, da mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 lewat laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

5. Dinas Pendidikan menjalankan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian lewat https://datadik.kemdikbud.go.id/.

C. Ketentuan lainnya:

1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) ialah pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun budget 2024.

2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data fasilitas prasarana di Dapodik selaku basis perkiraan (immediate outcome) pada poin 1, dan penyusunan rencana DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemda wajib menentukan proses pemutakhiran dijalankan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.


Demikian info tentang Panduan Pengisian Data Sarpras Dapodik 2023.d yang sanggup bagikan, mudah-mudahan ada faedah didalamnya dan terima kasih.

Sumber https://www.sinau-thewe.com

Related : Panduan Pengisian Data Sarpras Dapodik 2023.D

0 Komentar untuk "Panduan Pengisian Data Sarpras Dapodik 2023.D"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close