Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 ihwal Standar Sarana dan Prasarana - Standar Sarana dan Prasarana yakni patokan minimal fasilitas dan prasarana yang mesti tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk membuatkan potensi diri dalam sebuah proses pendidikan yang tepat dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat pertumbuhan Peserta Didik, tujuan yang mau dicapai, dan kesanggupan yang dikembangkan.
Komponnen Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen:
a. fasilitas spesifik (untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas) dan
b. prasarana spesifik (untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan kejuruan, dan pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas).
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 Wacana Kriteria Sarpras"