Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 perihal Standar Pembiayaan SD,SMP,SMA,SMK - Standar Pembiayaan merupakan tolok ukur minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Standar Pembiayaan digunakan selaku fatwa bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan keperluan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a. Biaya Investasi; dan
b. Biaya Operasional.
Pembiayaan pendidikan sanggup bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Mengenai Kriteria Pembiayaan"