Standar Operasional Dan Mekanisme Pengurus Bumg (Sop Pengelola)



Standar Operasional Dan Prosedur Pengelola BUMG  Standar Operasional Dan Prosedur Pengelola BUMG (SOP  Pengelola)

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMG (SOP  PENGELOLA)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI  KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH

DENGAN  RAHMAT TUHAN  YANG MAHA ESA PEMERINTAH GAMPONG BERSAMA LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI  KABUPATEN BIREUEN
Menimbang
:
Bahwa  untuk   melaksanakan  ketentuan  Pasal  9   Peraturan Menteri  Desa  Pembangunan   Daerah  Tertinggal  dan Transmigrasi     Republik  Indonesia   Nomor  04    tahun  2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik    Gampong,   perlu   menetapkan   Standar   Operasional  dan Prosedur Pengelola Badan Usaha Milik  Gampong “ INDOCEH MANDIRI “

Mengingat
:
1.     Undang - Undang Nomor 37  Tahun 2004 wacana Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang  (Lembaran Negara  Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor     131, Tambahan   Lembaran   Negara  Republik  Indonesia   Nomor 4443);
2.     Undang - Undang Nomor 40  Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas    (Lembaran    Negara   Republik   Indonesia Tahun 2007  Nomor 106,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4756);
3.     Undang-Undang   Nomor 1   Tahun   2013 tentang  Lembaga Keuangan   Mikro  (Lembaran   Negara  Republik  Indonesia Tahun   2013  Nomor  12,  Tambahan      Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.     Undang-Undang   Nomor  6    Tahun    2014   tentang   Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 7, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 5495);
5.     Peraturan     Pemerintah     Republik   Indonesia  Nomor  43 Tahun    2014 tentang   Peraturan   Pelaksanaan   Undang - Undang  Nomor  6   Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014   Nomor  123, Tambahan   Lembaran   Negara  Republik  Indonesia   Nomor 5539);
6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60  Tahun 2014 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan   dan   Belanja   Negara  (Lembaran        Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor 168,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.     Peraturan Presiden Nomor  12       Tahun      2015     tentang Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 13);


MEMUTUSKAN
I.   Uraian kiprah Pengelola BUMG “INDOCEH MANDIRI”
Melaksanakan semua uraian kiprah sesuai dengan kepengurusanya.
1.1  Tugas lazim Pengurus
a.     Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan kerja keras BUMG
b.     Melaksanakan    dan    mengembangkan    BUMG  agar    menjadi lembaga yang melayani kebutuhan  ekonomi dan / atau pelayanan lazim penduduk Gampong
c.     Menggali dan  memanfaatkan  potensi usaha  ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gamong; dan
d.     Melakukan  kerja  sama  dengan  lembaga  lembaga  perekonomian desa lainnya.
e.     Membuat  laporan  keuangan  seluruh  unit  unit  usaha  BUMG setiap bulan
f.       Membuat laporan pertumbuhan kesibukan unit unit kerja keras BUMG setiap bulan
g.     Memberikan  laporan   perkembangan   unit   unit   usaha  BUMG terhadap penduduk Gampong lewat musyawarah Gampong sekurang kurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu ) tahun.
h.     Melakukan pembinaan terhadap unit – unit kerja keras BUMG
i.        Melakukan    evaluasi    dan     pemeriksaan     langsung    Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat  oleh masing –  masing unit  usaha  BUMG sesuai  dengan ketentuan
j.        Membantu  peningkatan  kapasitas  penanggung  jawab unit  usaha BUMG  melalui   pelatihan   bimbingan   lapangan,   dan pendampingan dalam setiap kesibukan usaha
k.     Mendorong transparansi  dalam pengelolaan keuangan pengelolaan kerja keras dan gunjingan yang lain lewat papan gunjingan dan menyodorkan secara pribadi terhadap pihak yang membutuhkan.

1.2  Tugas Khusus
1.2.1. Komisaris / Penasehat
a.     melakukan  pengawasan dan  memberikan nasehat  kepada pelaksana   operasional / Direktur   dalam   menjalankan kesibukan pengelola kerja keras desa.
b.    Memberikan nasihat  kepada  Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG ;
c.     Memberikan usulan dan usulan mengenai permasalahan yang  dianggap penting bagi pengelolaan BUMG ;
d.    Mengendalikan pelaksanaan kesibukan pengelolaan BUMG ;
e.     Memantau perkembangan  BUMG ;
f.       Melakukan  pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan tata kelola dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
g.    Membuat rekomendasi hasil investigasi / audit ; dan
h.     Menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam musyawarah Gampong;
1.2.2. Pengawas
a.     Mempunyai  kewajiban  menyelenggarakan  Rapat   Umum untuk  membahas  kinerja  BUMG sekurang kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali ;
b.     Rapat umum  pengawas  meliputi  pemilihan  dan pengangkatan pengelola BUMG ;
c.     Penetapan  kebijakan  pengembangan kegiatan  usaha  dari BUMG;
d.     Mengusulkan rencana  strategis  usaha  6  tahunan yg  buat oleh pelaksana operasional BUMG untuk disahkan Keuchiek;
e.     Melakukan  pemeriksaan /audit terhadap pengelolaan tata kelola dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
f.       Membuat rekomendasi hasil investigasi / audit ; dan
g.     Melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap  kinerja pelaksanan  operasional;
1.2.3. Ketua / Direktur
a.     Menyusun  perencanaan,  melakukan  koordinasi dan pengawasan seluruh kesibukan operasional BUMG ;
b.     Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.     Mengurus dan mengorganisir kekayaan BUMG ;
d.     Menyelenggarakan  administrasi    umum   dan   keuangan BUMG ;
e.     Menyusun planning strategis usaha  6  tahunan yg  disahkan oleh Keuchiek lewat permohonan Badan Pengawas;
f.       Menyusun   dan    menyampaikan   Rencana   Usaha    dan Anggaran  Tahunan  yang merupakan  penjabaran  tahunan dari Rencana  Strategis  Usaha  kepada  Keuchiek lewat Badan Pengawas;
g.     Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  seluruh  kegiatan BUMG minimal 3 bulan sekali lewat musyawarah Gampong;
1.2.4.  Sekretaris
a.     Melaksanakan kesibukan tata kelola perkantoran ;
b.     Membantu direktur  dalam  penyusunan  rencana  strategis kerja keras 6  tahunan yg  disahkan  oleh  Keuechiek  melalui permohonan Badan Pengawas;
c.     Membantu eksekutif dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran  Tahunan  yang merupakan  penjabaran  tahunan dari Rencana  Strategis  Usaha  kepada  Keuchiekmelalui Badan Pengawas;
d.     Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
e.     Memimpin dan mengarahkan  tugas – kiprah pegawai ;
f.       Menghimpun dan menyusun laporan kesibukan bareng bendahara dan Badan Pengawas;
1.2.5. Bendahara.
a.     Menerima, membayarkan dan menata usahakan  keuangan BUMG;
b.     Melaksanakan pembukuan keuangan ;
c.     Menyusun   rencana   anggaran   pendapatan   dan   belanja BUMG;
d.     Menyusun laporan keuangan;
e.     Mempertanggungjawabkan  pengelolaan keuangan BUMG ;
f.       Dalam hal pengeluaran keuangan mesti atas wawasan dan kontrak eksekutif BUMG;
g.     Membantu  direktur  dalam  penyusunan   rencana  strategis kerja keras 6  tahunan yg  disahkan  oleh  Keuchiek lewat permohonan Badan Pengawas;
h.     Membantu eksekutif dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran  Tahunan  yang merupakan  penjabaran  tahunan dari Rencana  Strategis  Usaha  kepada  Keuchiek lewat Badan Pengawas;

 1.2.6.    Pegawai / Staf
a.     Melaksanakan  tugas  sesuia  bidang  / unit   usaha  masing masing;
b.     Mematuhi seluruh keharusan dan larangan ;
c.     Mendahulukan   kepentingan   BUMG di   atas  kepentingan lainnya;
II.   Jam kerja
Senin  s/d  Sabtu,  masuk  jam  09.00  s/d  15.00  WIB  dan  (Sesuai keperluan masyarakat)
III.  Rencana Kerja
a.     Pengelola Harus memiliki planning kerja.
b.     Cuti  melahirkan   maksimal  3    bulan   bisa  diambil  didepan  atau dibelakang.
c.     Cuti tahunan  12  hari, bagi pengelola  yang  minimal masa kerjanya sudah satu tahun, tergolong hari raya dan dihentikan serempak .
d.     Ijin tidak masuk mesti menghasilkan surat tertulis ditujukan ke  Komisaris / Penasehat
IV.  Hak atas Honor
a.     Besarnya  Honor diatur  berdasarkan   keputusan   Musyawarah desa sesuai dengan jabatanya.
b.    Honor pengelola diambil dari  keuntungan perputaran modal usaha
c.     Bonus  tahunan  untuk  pelaksana  diambil dari  SHU      sesuai  hasil keputusan Musyawarah Gampong optimal 5 %.
V.   Sistem pembayaran
a.     Honor diberikan  setiap  tanggal  01   s/d  10   tiap  bulan  dibuktikan dengan absensi.
b.    Bonus  diberikan sekali dalam  satu  tahun  berdasarkan  SHU   laba tahun  berjalan sehabis tutup  buku  dan  setelah musyawarah Gampong tahunan dilaksanakan.
VI.   Perekrutan dan perjanjian kerja
Berdasarkan   hasil  evaluasi  kebutuhan   pengurus   BUMG apabila dipandang  perlu harus  diadakan pendaftaran  dan seleksi, penerima yang diperbolehkan mendaftar  dari Gampong lokal dengan bukti memiliki KTP dan bordomisili di Gampong.


VII. Pelaporan
Pelaksana Oprasional BUMG setiap 3 Bulan wajib menghasilkan laporan rangkap 3  untuk diberikan  kepada  Komisaris, Pengawas Melalui Direktur BUMG dan  sebagai  arsip  BUMG.   Laporan  harus  menggambarkan kesibukan selama tiga bulan sarat termasuk pembukuan keuangan dan kesibukan yang telah  dilaksanakan  serta  rencana  kegiatan bulan  berikutnya  dan laporan ditutup  tiap final bulan.  Pengelola  juga memiliki keharusan untuk memamerkan layanan informasi  kepada penduduk selaku bentuk pengembangan perilaku transparan Melalui Papan Informasi.
VIII. Evaluasi Kinerja Pengurus
Evaluasi  kinerja  dilakukan  oleh Komisaris dan  Pengawas,   dan  hasil penilaian disampaikan  ke   masyarakat  melalui forum  Musyawarah Gampong. Adapun hasil penilaian tersebut selaku dasar pertimbangan lembaga untuk memutuskan   laporan  pertanggungjawaban  Pengelola   diterima,  ditolak atau  diterima dengan  catatan,  dan  evaluasi ini dilakukan  setiap  akhir tahun.
IX.  Prosedur pemutusan hubungan kerja
Berdasarkan  hasil  evaluasi kinerja  dan  pertimbangan  forum,   maka Pengelola bisa ditangani pemutusan hubungan kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas mendapatkan adanya pelanggaran mekanisme maupun instruksi etik oleh pengurus  maka mekanisme yang ditempuh, yakni :
a.     Pengurus  BUMG diberi hak penjelasan hasil temuan.
b.     Badan  Pengawas  akan   memberikan  rekomendasi  terhadap   hasil temuan dan penjelasan yang diberikan oleh pengelola BUMG.
c.     Rekomendasi   dari   Badan    Pengawas       dipakai   sebagai   bahan pertimbangan lembaga Musyawarah untuk mengambil keputusan.
d.     Pengurus  BUMG yang mengundurkan  diri atau  di  PHK  diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke  Badan Pengawas
X.    Katagori pelanggaran Kode Etik
1.     Pengurus   BUMG  tidak masuk  kerja   selama 7    hari berturut-turut  tanpa seijin Komisaris dan Badan Pengawas.
2.     Pengurus  BUMG   tidak  melaksanakan   tugasnya  sesuai  dengan tupoksinya
3.     Pengurus   BUMG  mencairkan   dana    tidak   sesuai     keputusan Musyawarah
4.     Pengurus   BUMG    dalam   menjalankan   tugasnya   mengabaikan hukum yang ada.
XI.  Katagori Kinerja Rendah
Pengurus  BUMG   tidak  mampu  merealisasikan  target  yang  telah ditetapkan. Realisasi minimal bagi pengelola yakni sekurang – kurangnya 80%   dari sasaran yang sudah ditetapkan.  Jika  realisasi sasaran kurang dari 80%, maka ditangani penilaian terhadap  kinerja pengelola BUMG untuk memikirkan perubahan pengurus.

Related : Standar Operasional Dan Mekanisme Pengurus Bumg (Sop Pengelola)

0 Komentar untuk "Standar Operasional Dan Mekanisme Pengurus Bumg (Sop Pengelola)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)