PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 23 TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk memajukan kerja keras Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI”, perlu mengendalikan Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI” dengan menuangkan dalam Qanun Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor 371);
7. Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI”.
Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: QANUN GAMPONG TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1. Gampong adalah Gampong Juli Tambo Tanjong
2. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan kendala pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
4. Badan Usaha Milik Gampong yang berikutnya disebut BUMG yakni tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengurus aset, jasa pelayanan,dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa.
5. Kekayaan Gampong yang dipisahkan yakni kekayaan Gampong yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Gampong pada BUMG.
6. Penyertaan Modal Pemerintah Gampong adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dipertimbangkan selaku modal atau saham Gampong pada BUMG.
7. Usaha Gampong adalah jenis kerja keras yang berupa pelayanan ekonomi Gampong seperti, Peternakan, jual beli hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang berikutnya disebut APBG yakni rencana keuangan tahunan Pemerintah Gampong
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Gampong ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI”
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni dalam rangka kenaikan fasilitas dan prasarana BUMG, Peningkatan kuantitas dan mutu serta kenaikan kinerja BUMG “INDOCEH MANDIRI”
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berniat untuk :
a. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;
b. Investasi berkesinambungan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. Mendorong laju perkembangan ekonomi di Gampong;
d. Meningkatkan keberdayaan penduduk di Gampong;
e. Memberikan donasi bagi Pendapat Asli Gampong (PAG)
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI.” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni sebesar Rp. ..................,- (......................).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APBG Tahun Anggaran 2018
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 6
BUMG “INDOCEH MANDIRI” Gampong Juli Tambo Tanjong diwajibkan untuk memberitahu pembukuan keuangan tahunan yang sudah diperiksa oleh pengawas terhadap penduduk lewat musyawarah Gampong.
Pasal 7
(1) Penjabat Keuchiek berhak menyediakan analisa atas pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) paling sedikit satu kali dalam setahun.
(2) Penilaian yang dijalankan oleh Penjabat Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya menurut Laporan Perkembangan dan Keuangan BUMG.
(3) Penjabat Keuchiek Dapat membentuk tim penilai yang independen dan profesional dalam analisa tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
FAUZAN
Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal :
PLT. KEURANI GAMPONG
AMRI
LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 23
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : / TUHA PEUT / 2018
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG BADAN USAHA MILIK GAMPONG“ INDOCEH MANDIRI ”
PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang | : | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan GAMPONG yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang sudah disepakati bareng oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut terhadap Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
Kesatu | : | Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong wacana Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milk Gampong Juli Tambo Tanjong |
Kedua | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal :
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA
YUSUF AKHBARUNSYAH
B E R I T A A C A R A
KESEPAKATAN BERSAMA
PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PADA
BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. FAUZAN : PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah GAMPONG JULI TAMBO TANJONG berikutnya disebut selaku PIHAK PERTAMA
II. YUSUF AKHBARUNSYAH : PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
: dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong berikutnya disebut selaku PIHAK KEDUA----------
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sudah membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan GAMPONG Nomor 23 Tahun 2018 wacana Penyertaan Modal Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong pada Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH MANDIRI”
Demikian Berita Acara ini dibentuk dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
PEUTUHA TUHA PEUT YUSUF AKHBARUNSYAH | PENJABAT KEUCHIEK FAUZAN |
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN
NOMOR : 23 TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH MANDIRI”
GAMPONG : JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN : JULI
KABUPATEN : BIREUEN
TAHUN 2018
0 Komentar untuk "Qanun Gampong Wacana Penyertaan Modal Bumg"