Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Menurut Permendes 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa selaku berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) aksara a dikontrol dan diurus oleh Desa menurut kewenangan Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk jadwal dan/atau acara percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;dan
  • adaptasi kebiasaan gres Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi tubuh jerih payah milik Desa/badan jerih payah milik Desa bareng untuk kemajuan ekonomi Desa merata;
  • penyediaan listrik Desa untuk merealisasikan Desa berenergi higienis dan terbarukan; dan
  • pengembangan jerih payah ekonomi produktif yang diutamakan dikelola tubuh jerih payah milik Desa/badan jerih payah milik Desa bareng untuk merealisasikan konsumsi dan buatan Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk jadwal prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi isu dan komunikasi selaku upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • pengembangan Desa rekreasi untuk kemajuan ekonomi Desa merata;
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk merealisasikan Desa tanpa kelaparan; dan
  • Desa inklusif untuk mengembangkan keterlibatan wanita Desa, Desa tenang berkeadilan, serta merealisasikan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk modifikasi kebiasaan gres Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • mewujudkan Desa sehat dan makmur lewat Desa Aman COVID-19; dan
  • mewujudkan Desa tanpa kemiskinan lewat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah klarifikasi ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang dikontrol dalam Permendes 13 Tahun 2020. Semoga goresan pena ini bermanfaat.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021. DOWNLOAD DISINI

Related : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Menurut Permendes 13 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Menurut Permendes 13 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close