Landasan Aturan Pendirian Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes)



Upaya Pengembangan ekonomi peGampongan telah sejak usang dijalankan oleh Pemerintah lewat aneka macam program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang bikin puas sebagaimana diharapkan bersama. Terdapat banyak aspek yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu aspek yang paling mayoritas yakni intervensi Pemerintah terlalu besar, karenanya justru menghalangi daya kreativitas dan inovasi penduduk Gampong dalam mengorganisir dan mengerjakan mesin ekonomi di peGampongan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di peGampongan tidak berlangsung efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap tunjangan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan gres yang dibutuhkan bisa menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di peGampongan yakni lewat pendirian kelembagaan ekonomi yang dikontrol sepenuhnya oleh penduduk Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi diresmikan atas dasar arahan Pemerintah, tetapi mesti didasarkan pada hasrat penduduk Gampong yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikontrol dengan sempurna akan menyebabkan seruan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Gampong sanggup mendirikan tubuh kerja keras milik Gampong sesuai dengan keperluan dan potensi Gampong” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Gampong. Pendirian tubuh kerja keras Gampong ini dibarengi dengan upaya penguatan kapasitas dan disokong oleh kebijakan kawasan (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi kerja keras penduduk Gampong dari bahaya kompetisi para pemodal besar.

Mengingat tubuh kerja keras milik Gampong ialah forum ekonomi gres yang beroperasi di peGampongan, maka mereka masih memerlukan landasan yang mempunyai efek untuk berkembang dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yakni Pemerintah, baik sentra ataupun daerah.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam operasionalisasinya ditopang oleh forum moneter Gampong (bidang pembiayaan) selaku bidang yang melaksanakan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi mempunyai efek dan ditopang kebijakan yang memadai, maka perkembangan ekonomi yang dibarengi dengan pemerataan distribusi aset terhadap rakyat secara luas akan bisa menangani aneka macam permasalahan ekonomi di peGampongan. Tujuan tamat pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dibutuhkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di peGampongan.

Didalam Undang-undang modern No. 6/2014 wacana Gampong juga disinggung Badan Usaha Milik Gampong, yang berikutnya disebut BUM Gampong, yakni tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengorganisir aset, jasa pelayanan, dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Gampong. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menerangkan perihal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
  1. Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a 
  2. Pasal 88 perihal pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  3. Pasal 89 perihal Manfaat berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) 
  4. Pasal 90 perihal arah pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berfaedah bagi penduduk Gampong.
Dari UU No. 6/2014 sanggup ditarik kesimpulan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di saat ini dibutuhkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Gampong utamanya dalam mengorganisir keuangan Gampong yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan aturan perihal keberadaan dan manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a makin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya PermenGampong No. 4/2015 perihal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 wacana pengelolaan Keuangan Gampong, tetapi di dalam permendagri tidak menyinggung perihal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Di dalam permenGampong No. 4/2015 diterangkan secara lebih terperinci perihal proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), semua orang yang berhak mengorganisir Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), permodalan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), jenis kerja keras yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung respon pelaporan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di atur dalam Permen ini. Hal ini tentunya menenteng angin segar bagi Gampong-Gampong yang selama ini mempunyai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tetapi masih belum paham benar perihal pengelolaan yang benar didalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Berikut ini skema peraturan perundangan perihal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dari 2004 (UU No. 32/2004 selaku landasan berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) di saat ini (PermenGampong No. 4/2015).




Bagan peraturan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Semoga dengan adanya PermenGampong modern perihal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dibutuhkan akan sanggup memperkuat keberadaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a selaku penopang perekomian penduduk Gampong biasanya dan sumber daya Gampong pada utamanya biar sanggup dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kemakmuran penduduk Gampong. Hal ini penting dijalankan mengingat makin gencarnya perluasan perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Gampong yang dapat di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa menimbang-nimbang kemakmuran penduduk sekitar.

Related : Landasan Aturan Pendirian Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes)

0 Komentar untuk "Landasan Aturan Pendirian Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close