Ayo Kembali Ke Mandat Uu Desa




Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif penduduk Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide perkembangan Desanya.

Ada kegembiraan dalam merayakan pembangunan desa. Berbagai bazar desa digelar nyaris sepanjang tahun di banyak sekali desa. Keindahan rekreasi desa gampang dijumpai di dunia media sosial. Informasi pembangunan desa juga tersedia di portal-portal pemerintah desa. Semua acara itu menunjuk keterlibatan kaum muda. Optimisme pembangunan desa nampak nyata. Komitmen dan semangat yang patut dihargai dan dijaga. Tapi itu tidak mudah.

Sejarah pembangunan desa merupakan minim dongeng pemberdayaan. Yang banyak terjadi justru persoalan. Pembangunan desa banyak digerakkan oleh kebijakan, program, dan aktivitas yang tiba dari luar desa. Desa, dan segenap masyarakatnya merupakan obyek pembangunan saja.

Begitu juga urusan politik. Politik setempat tidak berkembang sebagaimana layaknya sebuah hak yang harusnya tegak dan berkembang. Penyeragaman bentuk desa sudah menutup banyak potensi baik dari desa. Orang desa berpolitik pun dicegah. Politik massa mengambang hingga kini masih menunjuk tapak jejaknya dari gaya dan artikulasi partisipasi politik penduduk desa di saat ini. Dari semua dinamika ini, protes merupakan hal gampang yang biasa disebut perlawanan. Dan oleh hasilnya mesti dienyahkan.

Kini optimis itu datang, bareng datangnya pengaturan desa lewat UU No.6 Tahun 2014 ihwal Desa. Tapi sekali lagi, optimis itu tidak gampang dijalankan. Kegelisahan ihwal praktik pembangunan desa sejauh ini juga ada di mana-mana. Sebagian malah berteriak, kembali ke mandat UU Desa,

ada apa?

Titik utama masalah merupakan sejauh mana kepercayaan kita pada kalimat: penduduk Desa selaku subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat

penduduk Desa selaku subyek pembangunan merupakan salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 karakter i UU Desa). Penguatan penduduk Desa selaku subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergantian paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development). Upaya untuk merealisasikan penguatan penduduk Desa selaku subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan konsentrasi tindakannya merupakan pemberdayaan penduduk Desa.

Persoalan pemberdayaan itu sanggup diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang diinginkan Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses penyusunan rencana biar kehendak Pusat sanggup dijalankan di setempat Desa. Dan dengan begitu bunyi penduduk Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar keperluan aktual lokal, tetapi mengesahkan acara Pusat selaku aktivitas Desa. Dalam proses yang demikian ini, yang memiliki dampak merupakan Pemerintah Desa. Karena dalam opsi versi pemberdayaan seumpama itu pintu terutama merupakan Pemerintah Desa, bukan keberdayaan penduduk Desanya. Maka sanggup diduga, yang disebut kesuksesan pelaksanaan Dana Desa merupakan kegembiraan Pusat.

Keberdayaan penduduk Desa merupakan syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan perkembangan Desa berasal dari prakarsa penduduk Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka denah pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif selaku penduduk Desa merupakan subyek pembangunan Desa, mesti menjadi perhatian dalam pendekatan dan taktik pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu sanggup dijalankan semua ada tersedia dan sanggup dikembangkan lebih lanjut dalam banyak sekali sistem dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses penilaian menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, taktik dan kelembagaan yang dikembangkan sudah semestinya sanggup merealisasikan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini merupakan waktu yang sempurna untuk refleksi dan ejekan nasehat langkah-langkah yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan penduduk Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.

Sumber : https://www.desalogi.id

Related : Ayo Kembali Ke Mandat Uu Desa

0 Komentar untuk "Ayo Kembali Ke Mandat Uu Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close