Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi keperluan penting di saat ini. Mengapa? Karena laporan pertanggungjawaban tersebut akan digunakan untuk mempertanggungjawabkan suatu program, acara atau pengelolaan yang sudah dijalankan oleh administrasi terhadap forum di atasnya.
Dalam kaitannya dengan Badan kerja keras milik gampong (BUMG) , Manajemen Badan kerja keras milik gampong (BUMG) merujuk pada struktur organisasinya yang mewajibkan untuk menyusun dan melakukan pertanggungjawaban terhadap penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban Badan kerja keras milik gampong (BUMG) perlu dituangkan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (PPK Badan kerja keras milik gampong (BUMG) ) yang ditetapkan dalam skala regional kabupaten. Hal ini menyelediki kemampuan, potensi dan skala Badan kerja keras milik gampong (BUMG) yang tidak sanggup diseragamkan seluruh Indonesia. Sehingga, regional kabupaten perlu menyusun pedomannya sendiri untuk memandu Badan kerja keras milik gampong (BUMG) dalam melakukan keharusan pertanggungjawaban keuangan mereka.
Melihat dari elemen pembentukannya, Badan kerja keras milik gampong (BUMG) cuma sanggup terbentuk dari adanya Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui di Musyawarah Desa (Musdes). Berangkat dari sejarah tersebut, Badan kerja keras milik gampong (BUMG) sanggup mengadopsi teladan pengelolaan keuangan yang dijalankan di desa biar laporan yang dihasilkan sanggup sesuai sehingga membuat lebih mudah inspektorat ataupun BPK dalam melakukan pengawasan dan audit.
Mengadopsi teladan pengelolaan keuangan yang dijalankan desa, Badan kerja keras milik gampong (BUMG) cuma perlu menyusun laporan budget dan laporan realisasi budget (LRA). Kedua laporan inilah yang mau menjadi dasar pengawasan dan audit yang dijalankan BPK. Keterkaitan antara budget dan realisasi ialah bentuk tanggungjawab yang dijalankan administrasi dalam mengurus dana yang bersumber dari transfer (APBN / APBD).
Dengan menyusun laporan budget dan Laporan Realisasi Anggaran (metode basis kas) dan dilampiri laporan Neraca, keuntungan rugi, pergeseran modal, arus kas, dan catatan atas pembukuan keuangan Badan kerja keras milik gampong (BUMG) sanggup menyanggupi keharusan pertanggungjawabannya terhadap penasehat Badan kerja keras milik gampong (BUMG) .
Tidak jauh berlainan dengan administrasi Badan kerja keras milik gampong (BUMG) , unit kerja keras Badan kerja keras milik gampong (BUMG) secara sederhananya cuma perlu menyusun laporan realisasi budget atas acara kerja keras yang dijalankan.
Pencatatan duit masuk dan duit keluar tersebut berikutnya dijalankan pembiasaan untuk mencatat transaksi yang terjadi secara akrual menyerupai piutang, hutang, persediaan dan aset tetap biar sanggup menjadi suatu pembukuan keuangan lengkap adalah laporan realisasi anggaran, laporan posisi keuangan, laporan keuntungan rugi, laporan pergeseran ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Seluruh laporan yang disusun unit kerja keras Badan kerja keras milik gampong (BUMG) dijadikan satu konsolidasi untuk menjadi suatu pembukuan keuangan Badan kerja keras milik gampong.
(BUMG) . (susiloaji/BUMDes.id)
0 Komentar untuk "Apakah Berlainan Pembukuan Keuangan Bumdes Dan Unit Kerja Keras Bumdes?"