Mau Jadi Kandidat Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa, Ini Persyaratannya


Dalam peraturan modern yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Persyaratan Calon Anggota BPD di Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas komponen perangkat desa paling banyak 3 orang dan komponen penduduk paling banyak 8 orang. Unsur penduduk ialah wakil dari kawasan pemilihan.

Kapan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat anggota BPD dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Selanjutnya, bakal kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyanggupi syarat di menegaskan selaku kandidat anggota BPD. Pemilihan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia terendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan selaku perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  7. Wakil penduduk Desa yang diseleksi secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di kawasan pemilihan.
Masa kerja keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Dengan demikian masa kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sama menyerupai masa kerja Kepala Desa atau kades.

Untuk lebih datail silahkan Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Related : Mau Jadi Kandidat Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa, Ini Persyaratannya

0 Komentar untuk "Mau Jadi Kandidat Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa, Ini Persyaratannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close