Surat Himbauan Mengenai Apk Dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Penyeleksian Kepala Daerah

Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah – Pada artikel sebelumnya admin membuatkan gunjingan tentang PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020, pada peluang kali ini admin kembali akan membuatkan gunjingan seputar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU), merupakan Surat Himbauan Tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Larangan Kampanye Di Tempat-tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, adapun gunjingan selengkapnya sanggup rekan-rekan simak penjelasannya berikut ini :


Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala  Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah

Nomor         :        /K/BT-02-33/HM.04/X/2020
Lampiran     : -
Perihal         : Surat Himbauan

Kepada Yth,
  1. Pimpinan Tempat Ibadah
  2. Pimpinan Instansi Pemerintahan
  3. Pimpinan Lembaga Pendidikan
  4. Pimpinan Puskesmas
Di
tempat


Dasar Hukum
  1. UU 10 tahun 2016 Tentang pergantian kedua atas UU no 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  2. UU 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan  Komisi Pemilihan biasa Nomor 15 tahun 2019, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berbarengan lanjutan dalam tragedi non alam Corona Virus Disease (Covid 19)
  6. PERBAWASLU Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PERBAWASLU nomor 12 Tahun 2017 wacana Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang pergantian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang training jiwa korps dan instruksi etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
  9. Surat Edaran Nomor 1988 Tahun 2020 Tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020
  10. Surat Himbauan Nomor 141/2408 – DPMPD/2020 Tentang Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020


Memperhatikan

  1. Bahwa KPU Kabupaten Pandeglang sudah menetapkan Calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten pandeglang pada PILKADA tahun 2020
  2. Bahwa masa kampanye gres akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 – 6 Desember 2020
  3. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau istilah lain tidak boleh menghasilkan keputusan dan/atau langkah-langkah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
  4. Bahwa Sesuai Peraturan Perundang – undangan, Segala bentuk yang berhubungan dengan politik gampang tidak diperbolehkan ditempel atau disebarkan dan diselenggarakan di tempat biasa diantaranya selaku berikut : 
  • Tempat ibadah tergolong halaman
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Gedung dan kepraktisan milik pemerintah
  • Lembaga Pendidikan
  • Jalan Protokol
  • Sarana dan Prasarana Publik dan / atau
  • Taman dan Pepohonan

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Panwaslu Kecamatan Sobang dengan hormat menghimbau mudah-mudahan :
  1. Tempat ibadah (masjid dan musholla) dan forum pendidikan baik formal maupun non-formal (sekolah, majelis ta’lim dan lembaga-lembaga pendidikan sejenis) mudah-mudahan steril dari segala bentuk alat peraga kampanye maupun kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye PILKADA TAHUN 2020;
  2. Instansi Pemerintahan terkait, Instansi Kesehatan (Puskesmas) dan Lembaga Pendidikan, mudah-mudahan mengontrol foto, gambar, spanduk, dll yang berhubungan dengan Peserta Pilkada (calon bupati dan wakil bupati) Kabupaten Pandeglang pada PILKADA TAHUN 2020;
  3. Menjaga netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah berbarengan Tahun 2020 serta sanggup mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan Perundang – Undangan tersebut diatas maupun Peraturan perundang – Undangan terkait lainnya.
 
Demikin Surat Himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN (nama kecamatan)
KETUA
 
 ttd
NAMA KETUA



Tembusan :
  1. Ketua Bawaslu Kabupaten (nama kabupaten/kota)
  2. Arsip
  3. Satpol-PP
  4. Polsek
  5. Danposmil


Unduh Contoh Surat Himbauan Tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Larangan Kampanye Di Tempat-tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lewat link dibawah ini :




Demikian admin sampaikan gunjingan terkait Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Surat Himbauan Mengenai Apk Dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Penyeleksian Kepala Daerah

0 Komentar untuk "Surat Himbauan Mengenai Apk Dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Penyeleksian Kepala Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close