PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020 - Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan info tentang Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020, pada peluang yang bagus ini serta menindaklanjuti artikel sebelumnya admin akan kembali menyebarkan info teraktual, yakni : Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS Tahap II Pada Pilkada Tahun 2020, untuk info selengkapnya silahkan simak pengumumannya berikut ini :
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor : 31/BT.02-33/KP.01.00/X/2020
- Warga Negara Indonesia;
- Pada dikala registrasi berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kesanggupan dan kemampuan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada dikala mendaftar selaku kandidat Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik tempat pada dikala mendaftar selaku calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik tempat selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan terhadap Panwaslu Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah tubuh modern ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menyediakan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;
f. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang menampung :
- 1) Setia terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir
- 4) Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya merupakan melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- 5) Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu;
- 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
- 8) Tidak menjadi penunjang kandidat perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
- 9) Bersedia melaksanakan investigasi rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas tanda-tanda menyerupai influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
- 10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahaan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dikala melakukan kiprah selaku Pengawas TPS apabila terpilih.
- 11) Bersedia diposisikan di semua TPS dalam kawasan kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
h. Formulir berkas tata kelola kandidat anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut sanggup diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pandeglang.
i. Dokumen registrasi disampaikan secara pribadi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT 004 RW 003 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
j. Waktu penerimaan berkas perpanjangan masa registrasi mulai tanggal 20 Oktober - 26 Oktober 2020.
k. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Unduh Pengumuman dan Formulir Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon TPS melalalui link dibawah ini :
Catatan : Diatas merupakan Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS (PTPS) Tahap II untuk kawasan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, adapun untuk kawasan atau tempat lainnya silahkan hubungi Panwaslu Kecamatan-nya masing-masing.
Demikian admin sampaikan info wacana Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada penyeleksian Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang, supaya berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Pengumuman Perpanjangan Kurun Registrasi Kandidat Pengawas Tps Tahap Ii Pada Pilkada Tahun 2020"