Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019 wacana struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong pada kepingan III, Pasal 4-7 bahwa Keuchiek mempunyai kiprah yaitu:
- Menyelenggarakan problem pemerintahan
- Menyelenggarakan problem pembangunan
- Menyelenggarakan problem kemasyarakatan
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong menurut kebijakan yang ditetapkan bareng Lembaga Tuha Peut,
- Mengajukan rancangan peraturan Gampong,
- Menetapkan Qanun Gampongyang sudah mendapat kontrak bareng Lembaga Tuha Peut,
- Menyusun dan mengajukan rancangan perihal APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) untuk dibahas dan ditetapkan bareng Lembaga Tuha Peut,
- Membina kehidupan penduduk Gampong,
- Membina perekonomian Gampong,
- Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif,
- Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, mengerjakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Meningkatkan kemakmuran rakyat,
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Melaksanakan kehidupan demokrasi,
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang higienis dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme,
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh teman kerja pemerintahan Gampong,
- Mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik,
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Gampong,
- Melaksanakan problem yang menjadi kewenangan Gampong,
- Mendamaikan perkelahian penduduk di Gampong,
- Mengembangkan pendapatan penduduk Gampong,
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial dan etika istiadat,
- Memberdayakan penduduk dan kelembagaan di Gampong,
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
0 Komentar untuk "Tugas, Wewenang Dan Keharusan Keuchiek Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019"