1. Perencanaan
Diantara acara penyusunan rencana
2. Pelaksanaan dan Pengawasan
PBJ GAMPONG pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola menurut planning pelaksanaan yang dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari daerah lokal dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian keperluan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak sanggup dipenuhi secara swakelola maka sanggup dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap bisa oleh TPK (tim pengurus kegiatan).
Jika pengadaan dilaksanakan lewat penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya adalah nilai pengadaan hingga dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta hingga dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.
Pengawasan berencana mudah-mudahan hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efesien) dan sukses guna (efektif) sesuai dengan planning yang sudah diputuskan sebelumnya.
Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat. pengawasan oleh Bupati/Walikota sanggup didelegasikan terhadap Camat.
3. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes mesti disokong dengan bukti yang lengkap dan sah, bukti tersebut mesti diverifikasi oleh sekretaris GAMPONG.
Jenis bukti transaksi :
Tim pengurus acara (TPK) menyodorkan pelaporan perkembangan pengadaan barang/jasa secara periodik.
Laporan tersebut menampung atau mengumumkan tingkat capaian pekerjaan, permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan perkara yang sudah ditempuh (apabila ada).
Diantara acara penyusunan rencana
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar planning kerja
- Rencana budget ongkos (RAB)
- Spesifikasi teknis
2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ GAMPONG pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola menurut planning pelaksanaan yang dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari daerah lokal dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian keperluan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak sanggup dipenuhi secara swakelola maka sanggup dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap bisa oleh TPK (tim pengurus kegiatan).
Jika pengadaan dilaksanakan lewat penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya adalah nilai pengadaan hingga dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta hingga dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.
Pengawasan
Pengawasan berencana mudah-mudahan hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efesien) dan sukses guna (efektif) sesuai dengan planning yang sudah diputuskan sebelumnya.
Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat. pengawasan oleh Bupati/Walikota sanggup didelegasikan terhadap Camat.
3. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes mesti disokong dengan bukti yang lengkap dan sah, bukti tersebut mesti diverifikasi oleh sekretaris GAMPONG.
Jenis bukti transaksi :
- Nota : Bukti pembelian secara tunai.
- Faktur : Bukti tertulis bagi pedagang dan pembeli piutang.
- Kuitansi : Bukti penerimaan duit yang ditandatangani penerima
- Surat Perjanjian : Surat kontrak bareng yang mengikat.
Pelaporan dan Serah Terima
Pelaporan
Tim pengurus acara (TPK) menyodorkan pelaporan perkembangan pengadaan barang/jasa secara periodik.
Laporan tersebut menampung atau mengumumkan tingkat capaian pekerjaan, permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan perkara yang sudah ditempuh (apabila ada).
Serah Terima
Memastikan pekerjaan sudah selesai (100%) dalam artian sasaran selesai pekerjaan sudah tercapat, berikutnya TPK mempersiapkan naskah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
TPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa terhadap KEUCHIEK, dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
TPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa terhadap KEUCHIEK, dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa"