Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa

 bermunculan saban hari dari nyaris semua daerah di Indonesia Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan DesaBolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan parpol?
  • Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, pengelola LPM, pengelola PKK, pengelola Karang Taruna, pengelola Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi pengelola Bumdes?
  • Bolehkah pengelola LPM, pengelola PKK, pengelola Karang Taruna, pengelola Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi anggota BPD?
  • Bolehkah Perangkat Desa, anggota BPD, pengelola LPM, pengelola PKK, pengelola Karang Taruna, pengelola Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi timses kandidat kepala desa?
  • Bolehkah Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi pendamping desa, pendamping sosial, dan/atau pendamping jadwal sosial lainnya?
  • Bolehkan Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi PPS, PPK, dan/atau Panwascam?
  • Dan lain-lain.
  • Kenapa pertanyaan-pertanyaan tersebut senantiasa timbul setiap hari, dari seluruh daerah desa Indonesia, tidak hanya dari penduduk atau rakyat biasa, tetapi juga timbul dari perangkat desa, BPD, dan LKD?

    Jawabannya singkat saja:

    Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman sehabis nomanden”.

    Mengapa demikian?

    Karena faktanya antara lain:
    1. Hampir semua desa tidak mempunyai Perdes dan Perkades baik yang diamarkan oleh peraturan di atasnya dan/atau tidak diamarkan oleh peraturan di atasnya tetapi diinginkan pengaturannya menurut kewenangan asal-usul dan kewenangan berukuran setempat desa.
    2. Minimnya training atau tutorial teknik pengerjaan Perdes dan Perkades, hal ini ditengarai mempunyai efek para pembina yang membidangi regulasi desa secara biasa dikuasai bukan orang yang punya kompentitas dan kapabilitas dalam pengerjaan regulasi desa.
    3. Kepala Desa dan Perangkat Desa secara biasa dikuasai tidak mempunyai kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes dan Perkades. Karena kehadiran Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
    4. Para anggota BPD juga secara biasa dikuasai tidak mempunyai kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes inisiatif. Karena kehadiran para anggota BPD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya selaku regulator.
    5. Para Pengurus LK demikian juga secara biasa dikuasai tidak mempunyai kesanggupan dalam menolong menghasilkan rancangan atau rumusan Perdes. Karena kehadiran para pengelola LKD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
    6. Sikap keengganan bahkan apriori para pemangku desa untuk memberdayaan rakyatnya yang secara akademis maupun non akademis mempunyai kesanggupan dalam menghasilkan rancangan atau rumus regulasi di desa.
    7. Sikiap apatis penduduk kepada eksistensi desanya, akhir dari politik dinasti dan otoriterisasi para pemangku desa.
    Lalu bagaimana solusinya?

    Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain:
    1. Terhadap pertanyaan nomor 1 (satu) telah dikontrol dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dengan perubahannya, Permendagri Nomor 82 dan 83 tahun 2015 dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mesti tegas ditegakkan.
    2. Terhadap pertanyaan nomor 2 (dua) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada serpihan / pasal / ayat tentang Pengurus muatlah hukum tentang syarat menjadi pengurus, siapa yang beloh dan siapa yang tidak jadi pengurus.
    3. Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada serpihan / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah hukum larangan pengelola Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi anggota BPD.
    4. Terhadap pertanyaan nomor 4 (empat) silakan dikontrol dengan Peraturan Desa Tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa.
    5. Terhadap pertanyaan nomor 5 (lima) dan 6 (enam) bergotong-royong telah dikontrol institusi-institusi atau kelembagaan tersebut pada syarat pada ketika pendaftarannya. Meskipun demikian, tidaklah salah jikalau Pemerintahan Desa menghasilkan Peraturan Desa tentang Jabatan Pemerintahan Desa. Pada serpihan / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah hukum larangan bagi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD.
    6. Sebagai implementasinya, Pemerintah Desa wajib menjamin secara tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan dari pemerintahan tingkat atasnya maupun peraturan desanya sendiri.
    7. Sebagai konsekwensi logisnya, Pemerintah Desa mesti bisa menjamin kemakmuran Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa baik dengan insentif maupun dengan pertolongan yang pantas dan memadahi.
    8. Agar Pemerintah Desa bisa menjamin kemakmuran Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa mesti inovatif dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes).
    9. Pemerintah Desa mesti mau dan bisa menggerakkan partisipasi penduduk dalam berdesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penilaian dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
    10. Masyarakat mesti proaktif dalam berdesa, mau ikut serta aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penilaian dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
    11. Para pembina desa mesti mempunyai kesanggupan teknis dalam menyanggupi keperluan training kepada pemerintahan desa. Bila tidak mempunyai kompetitas dan kapabilitas, selakan menjalankan koordinasi dengan forum Bimtek yang kompatibilitas untuk menyanggupi keperluan itu.
    Demikian respon atas banyak sekali pertanyaan yang selama ini sering timbul di penduduk desa terkait dengan Jabatan Ganda.

    Terimakasih.

    Semoga Barokah.

    Aamiin

    Related : Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa

    0 Komentar untuk "Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
    close
    close