Cara Verifikasi Validasi Nomor Hp Penerima Asuh Mudah-Mudahan Sanggup Sokongan Kuota Internet

Cara Verifikasi Validasi Nomor HP Peserta Didik Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Cara Verifikasi Validasi Nomor HP Peserta Didik Agar Dapat Bantuan Kuota Internet

Cara Verifikasi Validasi Nomor HP Peserta Didik Agar Dapat Bantuan Kuota Internet - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan gunjingan tentang Download Soal PTS/UTS SBK Kelas 7 Semester 1 SMP/MTs Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada peluang kali ini ini admin kembali mengupdate gunjingan adalah perihal Cara Verifikasi Validasi Nomor HP Peserta Didik Agar Dapat Bantuan Kuota Internet, adapun untuk gunjingan selengkapnya silahkan simak penjelasannya berikut ini :


Seperti yang kita pahami bareng bahwa Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memutuskan kebenaran nomor ponsel penerima didik selaku data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel penerima didik perlu ditentukan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet sanggup dimanfaatkan secara maksimal dan sempurna sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.


DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.


ALUR VERIFIKASI DAN VALIDASI NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK

1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel penerima didik. Data permulaan nomor ponsel penerima didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel penerima didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menawan data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data konsumen milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memutuskan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin sanggup diisikan kuota internet. Nomor ponsel mesti aktif, dan dilarang berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak menyanggupi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin selaku data residu.
6. Nomor ponsel dengan klasifikasi data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk berikutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menghidangkan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi Nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
  • Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan sanggup melakukan perbaikan data nomor ponsel penerima didik.
  • Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan sanggup mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan menyelediki kebenaran data di SPTJM.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengantarkan data valid menurut SPTJM terhadap Provider sehingga Provider sanggup mengantarkan bantuan kuota internet terhadap penerima didik dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu penerima didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
  • Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status sukses jikalau kuota internet sukses dikirimkan.
  • Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status tidak sukses jikalau kuota internet tidak sukses diantarkan kemudian mengantarkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.


LAMAN DAN HAK AKSES VERVAL NO PONSEL
  • Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik sanggup diakses lewat laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
  • Hak susukan aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan lewat pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud Dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan selaku :
  • Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
  • Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.


CARA VERIFIKASI VALIDASI NOMOR HP PESERTA DIDIK AGAR DAPAT BANTUAN KUOTA INTERNET




Demikian yang sanggup admin sampaikan gunjingan perihal Cara Verifikasi Validasi Nomor HP Peserta Didik Agar Dapat Bantuan Kuota Internet, agar berharga . . .*)

Related : Cara Verifikasi Validasi Nomor Hp Penerima Asuh Mudah-Mudahan Sanggup Sokongan Kuota Internet

0 Komentar untuk "Cara Verifikasi Validasi Nomor Hp Penerima Asuh Mudah-Mudahan Sanggup Sokongan Kuota Internet"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)