Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna



PEMERINTAH KABUPATEN SIMULASI 

QANUN GAMPONG SIMULASI 
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI 
NOMOR: 6 TAHUN 2018 
TENTANG 
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PENJABAT KEUCHIEK SIMULASI; 
Menimbang : 
  • bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kemakmuran sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ihwal Kesejahteraan Sosial;
  • bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang berkembang dan meningkat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk penduduk khususnya generasi muda di daerah Gampong khususnya bergerak di bidang jerih payah kemakmuran sosial;
  • bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong SIMULASI sudah usang vacum dan tidak memamerkan kegiatannya;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, b, dan c perlu dibikin Karang Taruna Gampong SIMULASI dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAP QANUN GAMPONG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA. DOWNLOAD DISINI

Related : Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna

0 Komentar untuk "Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close