Revisi Skb 4 Menteri Wacana Pembelajaran Tatap Wajah (Ptm)

 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA  REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)

REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) – Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan gunjingan tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, pada peluang yang bagus ini admin akan kembali mengupdate gunjingan terkait Revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi covid-19, berikut surat resminya :

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03/KB/2020
NOMOR 612 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020
NOMOR 119/4536/SJ

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020, NOMOR 440-882 TAHUN 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • a. bahwa menurut hasil penilaian Pemerintah terdapat keperluan pembelajaran tatap paras dari penerima didik yang mengalami halangan dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
  • b. bahwa menurut hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam abjad a, pelaksanaan pembelajaran tatap paras sanggup diperluas hingga dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah menurut hasil pemetaan satuan kiprah nasional penanganan COVID-19;
  • c. bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap paras sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memperhatikan kesehatan dan keamanan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan kiprah percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia;
  • d. bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan dikehendaki untuk menegaskan biar lulusan memiliki kompetensi yang cocok dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
  • e. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d, perlu menegaskan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri wacana Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);


Mengingat   :
  • 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 wacana Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  • 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 wacana Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  • 4. Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang Kesehatan (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  • 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 wacana Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  • 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 wacana Pesantren   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
  • 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 wacana Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan          Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 3447);
  • 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007 Nomor  124, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4769);
  • 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 wacana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4828 Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas);
  • 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan      Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  Negara  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  • 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  • 13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 wacana Komite  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020 Nomor 178);
  • 14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258);
  • 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019   (COVID-19)  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM  NEGERI NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/MENKES/363/2020,  NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


KESATU : 
1. Pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh daerah Indonesia dengan ketentuan selaku berikut :
  • a. satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA HIJAU dan KUNING menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) sanggup melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan sehabis mendapat izin dari pemerintah tempat lewat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor daerah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menurut persetujuan satuan tugas  percepatan  penanganan  COVID-19 setempat;
  • b. satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA ORANYE dan MERAH menurut data Satuan Tugas  Penanganan  Covid-19  Nasional,  dilarang  melakukan proses pembelajaran tatap paras di satuan  pendidikan  dan  tetap  melanjutkan acara Belajar Dari Rumah (BDR).

2. Peta  risiko  Covid-19  pada  pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut menurut hasil pemetaan satuan kiprah penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Keputusan   Bersama   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020


Unduh Salinan SKB 4 Menteri wacana Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di sini

Unduh Infografik SKB 4 Menteri wacana Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 di sini


Demikian yang sanggup admin sampaikan gunjingan wacana REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM), semoga berfaedah . . .*)

Related : Revisi Skb 4 Menteri Wacana Pembelajaran Tatap Wajah (Ptm)

0 Komentar untuk "Revisi Skb 4 Menteri Wacana Pembelajaran Tatap Wajah (Ptm)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)