Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 – Pada artikel sebelumnya admin telah memajukan keterangan tentang Jadwal Dan Panduan BDR Minggu Ke 17 Tanggal 3 - 9 Agustus Tahun 2020, pada potensi yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate keterangan berhubungan dengan KEPMENDIKBUD NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, seumpama kini suasana dalam pandemi corona virus, untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan simak penjelasannya berikut ini :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN
DALAM KONDISI KHUSUS
KESATU
- Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan selaku daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sanggup mengerjakan Kurikulum sesuai dengan keperluan pembelajaran bagi Peserta Didik.
KEDUA
- Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA
- Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemda maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan hingga dengan berakhirnya tahun ajaran.
KEEMPAT
- Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap wajah dalam satu ahad dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
KELIMA
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
A. Pengertian
- Satuan Pendidikan yakni golongan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai selaku pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk meraih tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber berguru pada sebuah lingkungan belajar.
- Asesmen yakni proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data faktor kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan mutu berguru akseptor didik.
- Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilaksanakan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi akseptor didik.
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilaksanakan lewat pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan kemajuan jasmani dan rohani mudah-mudahan anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berupa Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berupa SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang ialah lanjutan pendidikan dasar, berupa Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
- Peserta Didik yakni anggota penduduk yang berupaya mengembangkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kondisi Khusus adalah sebuah kondisi kejadian yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam metode dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memamerkan kebebasan bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang tepat dengan keperluan pembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulum pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum mesti memperhatikan:
- a. usia dan tahap kemajuan Peserta Didik pada PAUD; dan
- b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan kegiatan pendidikan kesetaraan.
2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
- a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
- b. mengacu pada:
- 1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
- 2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
- c. mengerjakan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
D. Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan menurut prinsip:
- a. aktif yakni pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam kemajuan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya sanggup belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
- b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk meletakkan pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan berguru Peserta Didik, bikin rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
- c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memamerkan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta keperluan Peserta Didik;
- d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang membuatnya selaku kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
- e. berorientasi sosial yakni mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
- f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
- g. sesuai dengan kesanggupan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun keyakinan dan keberhargaan dirinya; dan
- h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang berguru dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga sanggup memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada janji yang dibentuk bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal menurut hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan berguru secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan kawasan serta menyanggupi prinsip pembelajaran.
E. Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip :
- a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
- b. reliabel yakni Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan sanggup menerima amanah perihal pencapaian Peserta Didik;
- c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
- d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan keperluan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
- e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
- f. terintegrasi yakni Asesmen dilaksanakan selaku bab integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berkhasiat untuk memperbaiki proses dan basil belajar Peserta Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File selengkapnya silahkan unduh lewat link berikut ini :
Demikian yang sanggup admin sampaikan keterangan perihal Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, mudah-mudahan berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Menurut Kepmendikbud No 719/P/2020"