Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan

 Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan info perihal Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan


Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan – Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan info tentang Update : Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2021, pada peluang di tahun pelajaran gres ini atau TP 2020/2021 ini admin akan mengupdate info teraktual merupakan Surat Keputusan (SK) Covid-19 pada Satuan Pendidikan yang pasti saja rekan-rekan operator membutuhkannya, untuk lebih jelasnya silahkan simak dahulu klarifikasi berikut ini.


TENTANG SK COVID 19 PADA SATUAN PENDIDIKAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI nomor 202 tahun 2020 perihal protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor No 19 tahun 2020, perihal pembiasaan metode kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran Bupati Nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020 perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan Kabupaten Pandeglang.


Satuan Pendidikan membentuk Satgas Pencegahan Penyebaran COVID-19. Satgas Pencegahan Penyebaran COVID -19 berfungsi melakukan fasilitasi dan kerjasama pencegahan penyebaran COVID -19 di kawasan satuan pendidikan. Segala ongkos yang muncul akhir pelaksanaan keputusan tersebut, dibebankan pada budget yang sesuai.


Surat Keputusan (SK) tersebut terdapat lampiran yang menampung selaku berikut :
  1. Penanggungjawab
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang
  6. Tim Kesehatan, Kebersihan dam Keamanan
  7. Tim training dan Humas



Berikut Surat Keputusan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan

Menimbang :
  • a. Bahwa untuk melakukan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor 800.05/925-Dikbud/2020 perihal Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Tahun 2020;
  • b. Bahwa Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, mempunyai kiprah strategis edukasi akseptor didik dan keluarga untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang;
  • c. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan b, perlu menegaskan Keputusan Kepala Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, perihal Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, Tahun 2020.



Mengingat   :
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 perihal Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 perihal Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 perihal Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 perihal Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
  15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 perihal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana sudah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 perihal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 1);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 perihal Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014 perihal Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2014 Nomor 2);
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 6).



Memperhatikan     :        
  1. Keputusan Gubemur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 perihal Penetapan Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten;
  2. Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 360/Kep. 183-Huk/2020 perihal Penetapan Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020;
  3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/2622/SJ perihal Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease       (COVID-19) Daerah;
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
  5. Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 420/807-Disdikbud/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
  6. Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 443.05/Kep.199-Huk/2020 perihal Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pandeglang.



MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
  • KESATU : Membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, Tahun 2020, dengan susunan personalia dan kiprah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
  • KEDUA : Sekretariat Tim Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berkedudukan di Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2,
  • KETIGA : Biaya yang muncul akhir ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau budget yang lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Bagi rekan-rekan yang memerlukan silahkan unduh Surat Keputusan (SK) Panitia Covid-19 Pada Satuan Pendidikan lewat link berikut ini :





Demikian admin sampaikan info terkait Contoh Surat Keputusan (SK) Covid-19 Pada Satuan Pendidikan, biar berharga . . .*)

Related : Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan

0 Komentar untuk "Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close