SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang - Pada artikel sebelumnya admin telah membuatkan gunjingan tentang Seleksi Calon Kepala SD dan Taman Kanak-kanak, pada peluang kali ini admin kembali akan memamerkan gunjingan teraktual, yaitu SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, adapun untuk gunjingan selengkapnya berikut ini.
Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi
New Normal di Kabupaten Pandeglang
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19), maka penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 pada masa persiapan new normal di Kabupaten Pandeglang mudah-mudahan memperhatikan hal-hal selaku berikut :
1. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020, berlaku untuk semua Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang hendak menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Terhitung 14 (empat belas) hari sejak dimulai tahun ajaran baru 2020/2021, yaitu tanggal 13 - 26 Juli dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Kesetaraan dan Kursus.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang agar melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pembelajaran yang diselenggarakan Satuan Pendidikan.
4. Registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mudah-mudahan dijalankan dengan teknik Daring, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang tidak tersedia perangkat internet sanggup dilaksanakan dengan metode shift untuk menangkal jumlah peserta daftar ulang serta memberlakukan area wajib chek point, cuci tangan dan memakai masker.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi calon siswa Taman Kanak-kanak, kelas I (satu) Sekolah Dasar dan kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama dapat dilakukan dengan teknik Daring. Apabila tidak dimungkinkan sanggup dijalankan secara Luring mengharuskan chek point, basuh tangan dan memakai masker serta pembatasan jumlah penerima :
- Taman Kanak-kanak paling banyak 5 (lima) orang per ruang kelas dengan jarak kawasan duduk antar siswa 3 (tiga) meter.
- Sekolah Dasar paling banyak 14 (empat belas) orang per ruang kelas dengan jarak kawasan duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
- Sekolah Menengah Pertama paling banyak 16 (enam belas) orang per ruang kelas dengan jarak kawasan duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
6. Pembelajaran Tatap Muka {PTM) atau Belajar di Sekolah (BDS) bagi kelas lanjutan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sehabis mendapat izin dari Pemerintah Daerah lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan mendapat persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
7. Semua satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang wajib menerapkan protocol kesehatan, termasuk :
- Disinfektan ruang kelas, ruang guru dan ruang pendukung lainnya;
- Tersedia ruang UKS (usaha kesehatan sekolah);
- Tersedia toilet guru dan siswa yang bersih;
- Terpasang kran air dengan air mengalir;
- Tersedia sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizet);
- Menerapkan area wajib masker kain;
- Mengatur kawasan duduk guru berjarak 1 - 2 meter;
- Mengatur kawasan duduk siswa dengan ketentuan:
(1) Tempat duduk siswa PAUD berjarak 3 (tiga) meter dan jumlah siswa paling banyak 5 (lima) orang per kelas.
(2) Tempat duduk siswa SD berjarak 1,5 (satu koma lima) meter dan jumlah siswa paling banyak 14 (empat belas) orang per kelas.
(3) Tempat duduk siswa SMP berjarak 1,5 (satu koma lima) meter dan jumlah siswa paling banyak 16 (enam belas) orang per kelas.
a. Kepala Sekolah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar wajib mengisi Daftar Periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyeleksi kesiapan Satuan Pendidikan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan pembelajaran tatap tampang di Satuan Pendidikan bagi :
- a. Satuan Pendidikan yang belum menyanggupi semua Daftar Periksa; atau
- b. Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi Daftar Periksa namun Kepala Satuan Pendidikan menyatakan belum siap.
9. Kepala Sekolah wajib membentuk Satuan Tugas yang melibatkan orang tua/wali murid dan penduduk sekitar dengan komposisi selaku berikut:
- Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang;
- Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan;
- Tim Pelatihan dan Humas.
10. Kepala Sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan acara sosialisasi, kenaikan kapasitas, dan pengadaan fasilitas prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan Satuan Pendidikan.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang agar memberikan kenaikan kapasitas aparatur Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola Lembaga Pendidikan Nonformal, Guru, Pamong dan Tutor mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi gunjingan dalam pembelajaran, prosedur pembelajaran jarak jauh, dan prosedur pelaporan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demikian surat edaran ini dibentuk untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan semua Satuan Pendidikan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Gubernur Banten;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten;
- DPRD Kabupaten Pandeglang;
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang sanggup rekan-rekan unduh pada link berikut :
Demikian admin sampaikan gunjingan wacana SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, mudah-mudahan berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Se Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Kala Transisi New Wajar Di Kabupaten Pandeglang"