Jabatan Keuchiek atau Keuchiek sanggup jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini sanggup dilihat dari antusiasme dan kompetisi ketat perebutan posisi Keuchiek dalam setiap PilKeuchiek di sejumlah kawasan di Indonesia. Saat ini, aneka macam orang-orang di gampong yang rela berbondong-bondong mengikuti penyeleksian Keuchiek, meski acap kali mesti merogoh ongkos tidak sedikit untuk acara kampanye.
Lalu, berapa penghasilan Keuchiek?
Gaji Keuchiek ( honor Keuchiek) bekerjsama sudah dikelola pemerintah sentra melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Gampong.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong dianggarkan melalui APBG yang bersumber dari alokasi dana gampong (ADG).
"Besaran penghasilan tetap Keuchiek paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kalangan ruang II/a," suara Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. Dalam ADD sendiri, selain honor yang didedikasikan untuk Keuchiek (gaji Keuchiek), PP tersebut juga menertibkan skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris gampong dan perangkat gampong lain.
“Dalam hal ADG tidak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong yang lain sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBG selain Dana Gampong,” suara Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut cuma menertibkan terkait besaran minimum honor yang sanggup diperoleh perangkat gampong. Gaji perangkat gampong sanggup lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Keuchiek juga menemukan penghasilan lain selain honor tetap dari pemerintah. Pendapatan Keuchiek tersebut berasal dari pengelolaan tanah gampong. "Penghasilan belanja gampong sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain," suara Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah gampong dan pembagian balasannya untuk honor Keuchiek dan perangkat gampong ini dikelola dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini sanggup berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABPG, belanja gampong sendiri menertibkan penggunaan budget belanja gampong, di mana paling sedikit 70 persen jumlah budget belanja gampong dipakai untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan gampong tergolong belanja operasional pemerintahan gampong.
Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Kepala Dusun, pelaksanaan pembangunan gampong, seminar kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan penduduk gampong. Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah budget belanja gampong dipakai untuk mendanai penghasilan tetap dan donasi Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong lainnya, serta donasi operasional Lembaga Tuha Peut.
Tentang dana gampong
Dana gampong merupakan merupakan bab dari dana perimbagan keuangan sentra dan kawasan yang diterima oleh kawasan untuk gampong sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Gampong. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana gampong diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan penduduk yang ditujukan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk gampong.
Lalu kenaikan mutu hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Pelaksanaan aktivitas yang didanai dari dana gampong diutamakan dijalankan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau materi baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari penduduk gampong setempat.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong dianggarkan melalui APBG yang bersumber dari alokasi dana gampong (ADG).
"Besaran penghasilan tetap Keuchiek paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kalangan ruang II/a," suara Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019. Dalam ADD sendiri, selain honor yang didedikasikan untuk Keuchiek (gaji Keuchiek), PP tersebut juga menertibkan skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris gampong dan perangkat gampong lain.
“Dalam hal ADG tidak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong yang lain sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBG selain Dana Gampong,” suara Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut cuma menertibkan terkait besaran minimum honor yang sanggup diperoleh perangkat gampong. Gaji perangkat gampong sanggup lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Keuchiek juga menemukan penghasilan lain selain honor tetap dari pemerintah. Pendapatan Keuchiek tersebut berasal dari pengelolaan tanah gampong. "Penghasilan belanja gampong sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain," suara Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah gampong dan pembagian balasannya untuk honor Keuchiek dan perangkat gampong ini dikelola dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini sanggup berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABPG, belanja gampong sendiri menertibkan penggunaan budget belanja gampong, di mana paling sedikit 70 persen jumlah budget belanja gampong dipakai untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan gampong tergolong belanja operasional pemerintahan gampong.
Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Kepala Dusun, pelaksanaan pembangunan gampong, seminar kemasyarakatan gampong, dan pemberdayaan penduduk gampong. Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah budget belanja gampong dipakai untuk mendanai penghasilan tetap dan donasi Keuchiek, sekretaris gampong, dan perangkat gampong lainnya, serta donasi operasional Lembaga Tuha Peut.
Tentang dana gampong
Dana gampong merupakan merupakan bab dari dana perimbagan keuangan sentra dan kawasan yang diterima oleh kawasan untuk gampong sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Gampong. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana gampong diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan penduduk yang ditujukan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk gampong.
Lalu kenaikan mutu hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong. Pelaksanaan aktivitas yang didanai dari dana gampong diutamakan dijalankan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau materi baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari penduduk gampong setempat.
Dana gampong sanggup dipakai untuk membiayai aktivitas yang tidak tergolong dalam prioritas penggunaan Dana Gampong setelah memperoleh kontrak bupati/walikota dengan menentukan pengalokasian dana gampong untuk aktivitas yang menjadi prioritas sudah tercukupi atau aktivitas pembangunan dan pemberdayaan penduduk sudah terpenuhi.
0 Komentar untuk "Minat Jadi Keuchiek? Ini Besaran Gajinya"