Gaji Tuha Peut, Ternyata Terpaut Jauh Dari Perangkat Gampong

 Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Gampong Gaji Tuha Peut, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Gampong

Beberapa ahad yang kemudian aku sempat mendapat pertanyaan unik terkait seberapa besar honor Tuha Peut Gampong yang dikontrol dalam regulasi.

Sebenarnya, jikalau merujuk pada 
UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa ataupun regulasi yang ada selaku pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa tidak pernah disebutkan perumpamaan “gaji”.

Yang ada hanyalah penghasilan tetap (SILTAP), ongkos operasional ataupun pemberian atas pelaksanaan suatu kesibukan yang ditangani oleh suatu tubuh atau forum Gampong.

Ini yang perlu kita dimengerti apalagi dahulu. Karena apa? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini.

Kalau kawan dekat tidak percaya, mari kita lihat.


Bila merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa, tepanya di Pasal 61 abjad (c) dibilang bahwa salah satu yang menjadi hak dari Tuha Peut Gampong yakni mendapat ongkos operasional atas pelaksanaan kiprah dan fungsinya yang dianggarkan lewat APBG.

Sedangkan, jikalau mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 mengenai BPD. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) abjad (e) dibilang bahwa Tuha Peut Gampong berhak mendapat pemberian dari APBG.

Artinya clear ya, tidak ada perumpamaan ” honor ” didalam kedua regualasi di atas. Yang ada cuma perumpamaan ongkos operasinal (UU No. 6 Tahun 2014) dan juga pemberian (Permendagri 110 Tahun 2016).

Apa yang Perlu kita Ketahui mengenai Tunjangan Tuha Peut Gampong

Faktanya, memang pemberian Tuha Peut Gampong itu beraneka ragam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).

Selanjutnya, dari sisi jumlah pun ironi, jikalau kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan pemberian perangkat Gampong yang diterima tiap bulan.

Bahkan, kalau kita menjajal mengkalkulasikan antara jumlah besaran yang diterima Tuha Peut Gampong tiap bulannya itu sangat tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat Gampong.

Study Case (Studi Kasus)

Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan pemberian perangkat desa itu Rp. 2.000.000 lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk pemberian ketua Tuha Peut Gampong sendiri itu cuma sekitar Rp. 500.000.

Padahal, jikalau merujuk pada kiprah pokok dan fungsi, keduanya mempunyai kiprah yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu menonjol perbedaannya.

Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan pemberian kedudukan itu dipastikan lewat Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.

Bagaimanakah Solusinya?

Kebijakan terkait pengaturan besaran pemberian Tuha Peut Gampong itu mesti diperkuat lewat Permendagri menyerupai halnya hukum yang mengendalikan permasalahan penghasilan tetap dan pemberian perangkat Gampong.

Related : Gaji Tuha Peut, Ternyata Terpaut Jauh Dari Perangkat Gampong

0 Komentar untuk "Gaji Tuha Peut, Ternyata Terpaut Jauh Dari Perangkat Gampong"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close