Sahabat Juraganberdesa yang setia, dewasa ini admin menemukan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh kandidat kepala desa.
Nah pada potensi ini, admin akan mengulas wacana Ijazah kandidat Kepala Desa berikut ini:
Berdasarkan Pasal 33 karakter d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
- Berpendidikan terendah selesai sekolah menengah pertama atau sederajat;
Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat"