Tugas Kades dikelola dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa, yang menyatakan:
“Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa”
Kewenangan Kades
Sementara untuk melaksanakan kiprah tersebut, Kades mempunyai kewenangan-kewenangan sebagaimana diputuskan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa antara lain:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Perdes;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- mengusulkan dan memperoleh pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan sumber PAD;
- menetapkan APBDes;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa mengontrol bahwa Kades berhak:
- mengajukan rancangan dan menegaskan Perdes;
- mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
- memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
- mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- menerima SILTAP, tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa menyeleksi keharusan Kades, Sebagai berikut:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
- menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- melaksanakan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- mengembangkan perekonomian penduduk Desa;
- menyelesaikan pertengkaran penduduk di Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya penduduk Desa;
- memberikan warta terhadap penduduk Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberdayakan penduduk dan forum kemasyarakatan di Desa.
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap final tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
- memberikan dan/atau meningkatkan warta penyelenggaraan pemerintahan (IPPD) secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap final tahun anggaran;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPD) secara tertulis terhadap BPD setiap final tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan terhadap Bupati/Walikota.
Larangan bagi Kadesdijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa selaku berikut:
- merugikan kepentingan umum;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
- membuat keputusan yang sanggup menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- melakukan KKN, memperoleh uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang hendak dilakukannya;
- melakukan langkah-langkah yang meresahkan sekelompok penduduk Desa;
- menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
- menjadi pengelola partai politik;
- merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota BPD, anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah.
0 Komentar untuk "Tugas, Kewenangan, Hak, Keharusan Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 Tahun 2014"