Tugas, Kewenangan, Hak, Keharusan Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 Tahun 2014

 Kewajiban Larangan Kepala Desa Menurut Undang Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 tahun 2014

Tugas Kades dikelola dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa, yang menyatakan:

“Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa”

Kewenangan Kades

Sementara untuk melaksanakan kiprah tersebut, Kades mempunyai kewenangan-kewenangan sebagaimana diputuskan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa antara lain:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. menetapkan Perdes;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. membina kehidupan penduduk Desa;
  6. membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  7. mengusulkan dan memperoleh pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  8. mengembangkan sumber PAD;
  9. menetapkan APBDes;
  10. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  12. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  13. melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Hak Kades

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa mengontrol bahwa Kades berhak:
  1. mengajukan rancangan dan menegaskan Perdes;
  2. mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
  3. memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
  4. mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. menerima SILTAP, tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Kewajiban Kades

Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa menyeleksi keharusan Kades, Sebagai berikut:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  3. meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN;
  6. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  7. menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
  8. menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. melaksanakan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  10. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  11. mengembangkan perekonomian penduduk Desa;
  12. menyelesaikan pertengkaran penduduk di Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya penduduk Desa;
  14. memberikan warta terhadap penduduk Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberdayakan penduduk dan forum kemasyarakatan di Desa.
Selain itu, menurut Pasal 27, Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa Kades berkewajiban selaku berikut:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap final tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
  2. memberikan dan/atau meningkatkan warta penyelenggaraan pemerintahan (IPPD) secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap final tahun anggaran;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPD) secara tertulis terhadap BPD setiap final tahun anggaran; dan
  4. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan terhadap Bupati/Walikota.
Larangan Bagi Kades

Larangan bagi Kadesdijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa selaku berikut:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  3. melakukan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
  4. membuat keputusan yang sanggup menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  5. melakukan KKN, memperoleh uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang hendak dilakukannya; 
  6. melakukan langkah-langkah yang meresahkan sekelompok penduduk Desa;
  7. menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
  8. menjadi pengelola partai politik;
  9. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota BPD, anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah.
Demikianlah sekelumit klarifikasi substansi Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa, terutama tentang tugas, kewenangan, hak, keharusan dan larangan bagi Kades. Untuk mengenali bahan Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa, sanggup diunduh di SINI

Related : Tugas, Kewenangan, Hak, Keharusan Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Tugas, Kewenangan, Hak, Keharusan Larangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close