Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor  Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) LKD bertugas selaku berikut:

  • melakukan pemberdayaan penduduk Desa;
  • ikut serta dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • meningkatkan pelayanan penduduk Desa.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, LKD menganjurkan kesibukan dan kesibukan terhadap Pemerintah Desa.

Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa


Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD mempunyai faedah selaku berikut:

  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • meningkatkan mutu dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa terhadap penduduk Desa;
  • menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan membuatkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta berbarengan masyarakat;
  • meningkatkan kemakmuran keluarga; dan
  • meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close