Kemenkeu Revisi Hukum Blt Dana Desa, Lebih Sederhana Dan Besaran Naik

 merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan  Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) wacana Pengelolaan Dana Desa lewat PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang mulai berlaku tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut berencana untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total budget yang disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan terhadap keluarga miskin atau tidak dapat di desa yang tidak menerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan cuma 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600 Ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp300 Ribu untuk 3 bulan berikutnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yakni sebesar Rp2,7 Juta naik Rp900 Ribu dari hukum sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan menjalankan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa).

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau menjalankan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) akan dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun budget berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus berdikari ditangani pemotongan Dana Desa sebesar 50% (Persen)dari Dana Desa Tahap II tahun budget berikutnya.

Pengecualian hukuman diberikan apabila menurut hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat kandidat keluarga PKH.

Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini, tidak ada batas optimal pagu Dana Desa yang sanggup digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 40/PMK.07/2020 batas optimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35% (Persen).

Selain itu, dalam hukum gres PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dikelola pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan terhadap perangkat desa terkait dokumen kriteria penyaluran dana desa, umpamanya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen kriteria yang mesti disampaikan kepala desa terhadap bupati/wali kota.

Sumber: setkab.go.id

Related : Kemenkeu Revisi Hukum Blt Dana Desa, Lebih Sederhana Dan Besaran Naik

0 Komentar untuk "Kemenkeu Revisi Hukum Blt Dana Desa, Lebih Sederhana Dan Besaran Naik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close