Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor  Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa Penyedia di Desa menyanggupi patokan selaku berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, perlengkapan dan kepraktisan lain yang diinginkan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kesanggupan untuk menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, bisa menawarkan tenaga piawai dan/atau perlengkapan yang diinginkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close