Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru Sesuai SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan gunjingan tentang SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Sebagai Bencana Nasional, kali ini admin kembali akan menyebarkan gunjingan teraktual yakni, Dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk mempertahankan keberlangsungan pelaksanaan kiprah dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan pegawai serta penduduk dalam tatanan wajar gres dan merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 wacana Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan hal-hal selaku berikut :
Bagi rekan-rekan guru yang memerlukan biar dapat di sosialisasikan terhadap kerja di instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya lewat link berikut ini :
Demikian admin sampaikan gunjingan terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 wacana Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, mudah-mudahan berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Se Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Asn Dalam Tatanan Wajar Baru"