Perangkat Desa Berhak Memperoleh Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)

Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan  Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017 ihwal Perubahan atas Permendagri 83/ 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengendalikan ihwal jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa.

Berikut ini klarifikasi lengkap Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2):
  • Selain penghasilan tetap perangkat Desa menemukan jaminan kesehatan dan sanggup menemukan santunan pemanis penghasilan dan penerimaan yang lain yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
  • Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi ihwal Perangkat Desa Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


DOWNLOAD PERMENDAGRI 67 TAHUN 2017. DISINI

Related : Perangkat Desa Berhak Memperoleh Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)

0 Komentar untuk "Perangkat Desa Berhak Memperoleh Jaminan Kesehatan (Permendagri 67/2017)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close