Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes  Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pendidikan berperan penting dalam bikin sumber daya insan (SDM) yang bermutu dan sanggup menyediakan bantuan terhadap kenaikan perkembangan Desa. Pendidikan akan bikin SDM dengan abjad unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, sanggup menjadi biro pergeseran untuk pembangunan Desa yang lebih baik. 

Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa ialah pendorong utama untuk kenaikan kemakmuran Desa. Dana Desa sanggup digunakan untuk mendukung kesibukan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
  • Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD.
  • Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
  • Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman menuntut ilmu keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini.
  • Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman menuntut ilmu keagamaan, taman menuntut ilmu anak dan fasilitator sentra kesibukan menuntut ilmu masyarakat.
  • Bantuan ongkos training guru PAUD, kader kalangan pengasuhan, bina keluarga balita. 
  • Bantuan ongkos operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Perpustakaan Desa, akomodasi menuntut ilmu komplemen bagi remaja, buku bacaan, perlengkapan olah raga.
  • Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya.
  • Peningkatan wawasan dan training bagi dewasa seperti: pengembangan fasilitas buatan pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
  • Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan hingga minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti: a. pendataan dan kenali Anak Tidak Sekolah (ATS); b. sumbangan insentif pendampingan terhadap ATS dan orang bau tanah dalam upaya menentukan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya; c. sumbangan perlengkapan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan; d. sumbangan ongkos pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah; e. pemberian sumbangan ongkos pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan f. ongkos operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
  • Menyediakan beasiswa bagi bawah umur Desa yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
Unduh Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DISINI

Related : Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

0 Komentar untuk "Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close