Mendes Pdtt: Dana Desa Tahun 2021 Masih Ada Dan Telah Disiapkan

 Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT: Dana Desa Tahun 2021 Masih Ada dan Sudah Disiapkan

Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyampaikan Dana Desa tahun 2021 masih ada dan sudah disiapkan.

“Sekaligus juga, mumpung nyambung dengan Dana Desa, saya ingin melaporkan bahwa Dana Desa sudah disiapkan untuk tahun 2021,” kata Mendes Halim di saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rapat Kerja Pemerintah (RKP) bareng Komisi V dewan perwakilan rakyat di gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (25/06).

Sehingga perdebatan, katanya, timbul terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dimana disana ada kesan tidak ada lagi Dana Desa di tahun 2021.

Mendes Halim menyampaikan di rencana pembangunan dan rencana budget yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sudah terperinci disana ada Dana Desa untuk tahun 2021.

Lalu apa sih, isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang telah disetujui dewan perwakilan rakyat dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta yang banyak diperdebatkan oleh banyak pihak. Utamanya mereka yang ikut dalam memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Seperti kita pahami bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yakni mengenai Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 1 abjad (i) disebutkan bahwa :
  • Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk menjalankan aksentuasi penggunaan alokasi budget untuk kegiatan tertentu (refocusing), pembiasaan alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran budget Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan patokan tertentu.
Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” yakni sanggup digunakan antara lain untuk sokongan eksklusif tunai (BLT) terhadap penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.

Artinya selama pandemi ini masih berlanjut, pemerintah mempunyai kewenangan didalam menyesuaikan, memotong, ataupun menangguhkan penyaluran budget transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Hal inipun diperkuat, dengan dimuatnya Pasal 28 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa:
  • Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berhubungan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas tata cara keuangan.
Mari kita lihat secara seksama isi yang termuat dalam Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Pasal 72 Ayat 1 abjad (b) :
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa Pasal 72 Ayat (2) diatas dibilang bahwa alokasi budget sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan jadwal yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Artinya, kalau saya menyaksikan secara keseluruhan, apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian menjajal menawan suatu kesimpulan.

Sebenarnya, Dana Desa bukan dihapuskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seumpama apa yang ramai di bicarakan di media sosial.

Melainkan, menurut saya, budget Dana Desa cuma diambil alih kewenangannya oleh pemerintah dalam hal pembiasaan alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan selama penanganan pandemi Covid-19 yang sanggup mengancam perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara.

Dan saya yakin, di saat kehidupan wajar kembali. Maka kewenangan seumpama apa yang termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Related : Mendes Pdtt: Dana Desa Tahun 2021 Masih Ada Dan Telah Disiapkan

0 Komentar untuk "Mendes Pdtt: Dana Desa Tahun 2021 Masih Ada Dan Telah Disiapkan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close