Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor  Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Pada postingan sebelumnya, blog juragan desa sudah membahas wacana tugas pokok dan fungsi Kaur Perencanaan Desa. Pada postingan ini, penulis menjajal membahas wacana Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Dalam Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa diterangkan bahwa Kepala Dusun ialah elemen pembantu Kepala Desa selaku satuan kiprah kewilayahan. Adapun jumlah elemen kewilayahan diputuskan secara proposional menurut keperluan desa masing-masing.

Dalam menyeleksi jumlah pelaksana kewilayahan, Desa sanggup memikirkan sesuai kebutuhkan di suatu Desa selain memperhatikan kesanggupan keuangan desa juga memperhatikan luas kawasan kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta fasilitas prasarana pendukung tugas.

Kepala Dusun bertugas menolong Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diterangkan bahwa kiprah kewilayahan meliputi, pelaksanaan pembangunan desa, seminar kemasyarakatan desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan pemberdayaan penduduk desa.

Pelaksana Kewilayahan dikepalai oleh kepala dusun atau istilah lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan keadaan sosial budaya penduduk setempat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk menjalankan tugasnya, Kepala Dusun memiliki faedah selaku berikut:
  1. Pembinaan kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya sumbangan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan penduduk dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan seminar kemasyarakatan dalam memajukan kesanggupan dan kesadaran penduduk dalam mempertahankan lingkungannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib menjalankan seminar dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga postingan ini berharga bagi pemerintahan desa, dalam pelaksanaan kiprah perangkat desa menurut hukum yang ada.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close