Penerima faedah BLT-Dana Desa ditetapkan dengan tolok ukur antara lain selaku berikut :
- Calon akseptor BLT-Dana Desa yakni keluarga miskin (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Calon akseptor BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud abjad a diatas Tidak tergolong akseptor proteksi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bantaun Sosial Tunai (Bansos Tunai) Kemensos RI, Bansos tunai Pemerintah Provinsi, dan Bansos Tunai Pemerintah Kabupaten.
- Jika didapatkan keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a dan b tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup disertakan untuk pemutakhiran DTKS sesuai dengan tolok ukur miskin yang dikelola lewat ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Faedah Blt-Dana Desa"