Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjalankan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa.
Selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- melaksanakan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa.
0 Komentar untuk "Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa"